Gerebek Rumah Terduga Pengedar Sabu, Ini Barang Buktinya

digtara.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggerebek rumah terduga pengedar sabu di Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (19/1/2021) sekira pukul 22.00 Wib, alhasil 2 pelaku diamankan. Gerebek Rumah Terduga Pengedar Sabu, Ini Barang Buktinya
Baca Juga:
Hasil penggerebekan, petugas mengamankan AK alias Karim (48) warga Dusun IX Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sergai.
NS alias Nita (43), ibu rumah tangga tinggal di lingkungan I Kelurahan Ranto Laban, Kota Tebing Tinggi.
Selain mengamankan dua pelaku, petugas menyita barang bukti 3 helai plastik klip ukuran sedang yang didalam terdapat narkotika jenis sabu, 1 buah bong terbuat dari botol kaca, 2 buah pipet bengkok, 2 buah jarum, 1 buah mancis.
Satu buah Kaca pirek, 2 buah sendok yang terbuat dari pipet, 2 bungkus besar plastik klip, 2 buah handphone merk xiaomi warna silver dan uang tunai Rp 250 ribu.
Informasi yang diperoleh, penangkapan pelaku menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang memiliki dan menjual belikan diduga narkotika jenis sabu yang berada di Dusun IX Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sergai.
Selanjutnya, timsus Sat Narkoba melakukan penyelidikan setelah mengetahui lokasi tim langsung melakukan penggerebekan di dalam sebuah rumah pelaku.
Hasil penggrebekan dua orang langsung diamankan dan tim menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di kamar pelaku.
Hasil interogasi, pelaku mengaku 3 paket sabu tersebut adalah miliknya, bahkan pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari inisial JR.
Kemudian timsus melakukan pengembangan ke rumah pelaku JR namun pelaku tidak berada dirumah.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang membenarkan adanya penangkapan terduga pengedar sabu di wilayah Kecamatan Sei Rampah.
“Iya benar, hasil penggrebekan dua pelaku inisial AK alias Karim warga Sei Rampah dan seorang Ibu rumah tangga NS alias Nita warga Kota Tebing Tinggi berhasil diamankan dan berikut barang bukti diduga narkotika jenis sabu,” sebut Kapolres didampingi Kasat Narkoba Polres Sergai AKP M Manullang, Minggu (31/1/2021).
Penangkapan tersangka adanya laporan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Jual beli narkoba, sehingga timsus melakukan penyelidikan dan hasilnya dua pelaku diamankan.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 subs 112, UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandas Kapolres.
[ya]Â Gerebek Rumah Terduga Pengedar Sabu, Ini Barang Buktinya
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
