Pencuri 3 Sepeda Motor Milik Pemko Tebingtinggi Ditangkap
digtara.com – Polisi berhasil membongkar kasus pencurian 3 unit sepeda motor milik Pemerintah Kota Tebingtinggi. Hasilnya 1 orang pelaku curanmor berikut barang bukti berhasil diamankan petugas. Pencuri 3 Sepeda Motor
Baca Juga:
- Satnarkoba Polres Tebingtinggi Gerebek Rumah Transaksi Narkoba, Dua Pemuda Diamankan dengan 60 Gram Sabu
- Ketua Yayasan Bintang Ceria Bagikan 15.000 Paket Makanan untuk Korban Banjir Tebingtinggi
- Buat Dokumen Abal-Abal, Mantan Kepala BPBD dan Kabid di Tebingtinggi Ditahan Kejari: Kerugian Negara Rp116 Juta
Kanit Resum Polres Tebingtinggi, Ipda SPN Siregar, mengatakan, pelaku ditangkap pada hari Kamis, 28 Januari 2021 di kediamannya.
“Pelaku yang diamankan bernama Iwan (52), warga Jalan Imam Bonjol Kelurahan Tebingtinggi Lama Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi,” katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (30/1/2021).
Kasus ini berawal atas adanya laporan dari pihak Pemko Tebingtinggi, bahwa sepedamotor dinas mereka yang berada di dalam gudang eks Gedung Kartini Jalan Imam Bonjol sudah tidak ada lagi.
Mendapat laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan di TKP dan pengembangan.
“Hasilnya, pelakupun ditangkap,” lanjutnya.
Baca: Kontroversi Abu Janda, Politikus Golkar: Dia Mewakili Siapa, Nyantri Dimana?
Dari tangan pelaku, petugas menyita sisa barang bukti berupa tangki dan jok sepeda motor.
“Sementara sebahagian perlengkapan sepedamotor sudah sempat dijual pelaku kepada pembeli barang bekas atau botot,” terangnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku telah mencuri 3 unit sepedamotor. 2 unit diantaranya sepedamotor patroli jenis Garuda dan 1 unit Honda Supra X.
“Pelaku mencuri menggunakan mobil pick up yang dia sewa,” imbuhnya.
Kronologi
Pelaku awalnya melintas di TKP, dan melihat pintu gudang Gedung Balai Kartini dalam keadaan terbuka.
“Pelaku melihat di dalam gudang ada 3 unit sepedamotor terparkir, dan niat pelaku pun muncul untuk mengambil sepedamotor tersebut,” kata Kanit.
Lalu pelaku pergi dan menyewa mobil pikap. Setelah itu kembali ke gudang dan mengambil 1 unit sepedamotor dan dibawa ke rumah pelaku.
Dua hari kemudian pelaku lewat di TKP dan melihat ada 2 unit sepedamotor masih terparkir. Pelaku pun kembali mengambil 1 unit sepedamotor jenis Honda Supra X.
Lalu 2 hari kemudian tepatnya tanggal 25 Januari 2021 pelaku kembali lagi dan mengambil sisa sepeda motor patroli jenis Garuda dan dibawa kerumah pelaku yang tidak jauh dari TKP.
“Terhadap pelaku kita sangkakan melanggar Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya.
Pencuri 3 Sepeda Motor Milik Pemko Tebingtinggi Ditangkap
Satnarkoba Polres Tebingtinggi Gerebek Rumah Transaksi Narkoba, Dua Pemuda Diamankan dengan 60 Gram Sabu
Ketua Yayasan Bintang Ceria Bagikan 15.000 Paket Makanan untuk Korban Banjir Tebingtinggi
Buat Dokumen Abal-Abal, Mantan Kepala BPBD dan Kabid di Tebingtinggi Ditahan Kejari: Kerugian Negara Rp116 Juta
Rem Blong! Truk Tangki Nyaris Tabrak Rumah Warga Usai Terjun ke Parit 3 Meter di Tebingtinggi
Rumah Semi Permanen Kepala Lingkungan di Tebingtinggi Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting