Selasa, 01 Juli 2025

Pengusaha Ini Ditipu yang Mengaku Menantu Mantan Petinggi Polri, Rp 39 Miliar Raib

- Rabu, 27 Januari 2021 14:27 WIB
Pengusaha Ini Ditipu yang Mengaku Menantu Mantan Petinggi Polri, Rp 39 Miliar Raib

digtara.com – Pil pahit harus ditelan oleh ARN ternyata uang yang disetorkan selama ini lenyap bak ditelan bumi karena penipuan yang dilakukan pasangan suami istri. Pengusaha Ini Ditipu yang Mengaku Menantu Mantan Petinggi Polri, Rp 39 Miliar Raib

Baca Juga:

Pasangan suami istri itu sesumbar mengaku sebagai keluarga dari mantan petinggi Polri untuk menjalin kerja sama dengan ARN yang merupakan pengusaha kaya.

Korban akhirnya melaporkan kasus dugaan penipuan itu ke Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menerangkan, ada tujuh orang yang jadi tersangka dalam kasus penipuan tersebut. Namun, hanya dua orang di antaranya yakni DK alias DW dan KA yang dijebloskan ke tahanan. Sisanya, dikenakan wajib lapor.

Kepolisian menilai peran mereka pasif dan bersikap kooperatif.

“Jumlah tersangkanya ada tujuh. Tapi hanya dua yang ditahan. Dua orang ini aktif melakukan rangkaian kata bohong. Salah satunya adalah mengaku menantu mantan pejabat Polri,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (27/1/2021).

Dia menerangkan, kasus dugaan penipuan berawal dari pertemuan antara korban ARN dengan sepasang suami istri di kawasan Pondok Indah pada Januari 2019.

Saat itu, korban dirayu agar mau menanamkan modal di sebuah perusahaan pertambangan. Salah satu tersangka mengaku-ngaku sebagai mantan menantu petinggi Polri untuk menyakinkan korban.

“Korban mulai tertarik untuk menggarap proyek bersama tersangka,” ucap Yusri.

Kerugian

Yusri menyebut, awalnya, korban diminta mentransfer uang Rp 24 miliar untuk membeli lahan. Dari situ, tersangka terus memeras korban dengan dalih investasi.

Yusri menyampaikan setidaknya sudah Rp 39 miliar yang disetorkan kepada tersangka.

Yusri menyebut, tersangka tidak bisa menepati janjinya untuk memberikan keuntungan dari investasi tersebut sampai 2020. Setelah ditelusuri, proyeknya ternyata fiktif.

“Jadi ini model investasi bodong dengan kerugian sebesar Rp 39 miliar,” ucap dia.

Para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 ayat 2KUHP Jo Pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara seperti dilansir dari Liputan6.com.

[ya]  Pengusaha Ini Ditipu yang Mengaku Menantu Mantan Petinggi Polri, Rp 39 Miliar Raib

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru