Sabtu, 04 Oktober 2025

Edarkan Narkoba, Sekeluarga Diringkus Polisi

Redaksi - Selasa, 24 November 2020 12:49 WIB
Edarkan Narkoba, Sekeluarga Diringkus Polisi

digtara.com – Tiga orang yang merupakan satu keluarga diamankan Polres Labuhanbatu di Dusun Sungai Dondong Desa Bagan Bilahong Kecamatan Panai Hulu Tengah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) saat hendak mengedarkan narkoba, pada Minggu 22 November 2020. Edarkan Narkoba, Sekeluarga Diringkus Polisi

Baca Juga:

Ketiga tersangka yakni Unying (37) warga Dusun Sungai Dondong Desa Bagan Bilah Kecamatan Panai Tengah; EMW alias Wati (31) warga Dusun VII Desa Sungai Pinang Kecamatan Panai Hulu dan PP alias Yogo (19) warga Dusun IV Desa Meranti Faham Kecamatan Panai Hulu.

Diketahui, Wati merupakan istri dari tersangka Unying, sedangkan Yugo merupakan adik kandung Unying. Dari tangan ketiganya polisi berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 10,74 gram.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan menjelaskan penangkapan ketiga tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada satu keluarga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

“Penangkapan berdasarkan aduan dari masyarakat tentang peredaran narkoba di lokasi tersebut melalui WhatsApp,” ungkapnya, Selasa (24/11/2020).

Ia menyebutkan setelah mendapatkan informasi tersebut pihaknya langsung melakukan penyidikan dan melakukan penggerebekan di rumah tersangka sekaligus menyita barang bukti sabu dari ketiganya.

“Barang bukti yang disita dari tersangka Unying, satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu brutto 6,03 gram, satu bungkus plastik klip kosong, dua unit ponsel dan uang tunai Rp230 ribu,” jelasnya.

Dari tersangka Wati, lanjut Kapolres, disita tiga bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu brutto 2 gram, dan satu botol minyak rambut warna hitam.

“Dari tersangka Yogo, disita tiga bungkus plastik klip transparan yang berisi sabu-sabu brutto 2,71 gram, satu buah botol minyak rambut warna biru, dua unit ponsel. Total barang bukti yang ditemukan sabu sebanyak 10,74 gram,” tambah AKBP Deni.

AKBP Deni menuturkan dari hasil pemeriksaan tersangka Unying menyebut bahwa sudah tiga bulan melakukan bisnis haram tersebut dibantu oleh sang istri Wati dan adik kandungnya Yugo.

Ia mengungkapkan omset penjualan S alias Unying sekitar 10 gram per minggunya dengan keuntungan sekitar Rp 3 juta per minggunya.

“Terhadap ketiga pelaku dipersangkakan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2  jo 132 ayat 1 undang-undang No 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.

[ya]  Edarkan Narkoba, Sekeluarga Diringkus Polisi

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru