Melawan Petugas, Seorang Pengedar Narkoba Didor
digtara.com – Seorang Pengedar narkoba, SM alias Sari (31) terpaksa ditembak Personil Polres Ngada Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Sari dan tiga rekan lainnya diamankan tim gabungan Satuan Intelkam dan Satuan Reskrim Polres Ngada karena penyalahgunaan Narkoba.
Baca Juga:
- Tiga Pekan Hilang dan Sempat Dilaporkan ke Polisi, IRT di KabupatenTTS Ditemukan Meninggal dalam Kali dalam Kondisi Membusuk
- Kapolri Tinjau Langsung Pengungsian Korban Gempa NTT, Pastikan Penanganan Bencana Berjalan Optimal
- Bawa Serbuk Emas Hasil dari Sungai Praiwangga-Sumba Timur, Pria di Sumba Timur Diamankan Polisi
Yakni SM alias Sari (31), WS alias Wawan (23) warga Kelurahan Trikora Kecamatan Bajawa Kabupaten Ngada; Irawan (19) warga Kelurahan Trikora Kecamatan Bajawa Kabupaten Ngada. Sedangkan seorang yang sempat melarikan diri yakni IAS alias Irfan (25) warga Kelurahan Trikora Kecamatan Bajawa Kabupaten Ngada.
Keempatnya ditangkap di Jalan Pasar Bobou Kampung Boroga RT 04/RW 01 Kelurahan Faobata Kecamatan Bajawa Kabupaten Ngada, tepatnya di kos-kosan milik MMS, Jumat (5/06/2020).
“Sari melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak yang bersangkutan sebanyak 1 kali di bagian paha sebelah kanan,” papar Kapolres Ngada, AKBP Andhika Bayu Adhittama, SIK MH, Jumat (5/06/2020).
Awalnya, personil mendapat informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan. Kapolres Ngada memerintahkan tim lidik menindak dengan menangkap tiga orang dan seorang lagi melarikan diri.
Dalam penggeledahan itu, Polisi berhasil menyita barang bukti 1 buah botol alat hisap jenis bong, 1 shaset kecil serbuk diduga sabu seberat 0,44 gram, 2 buah pemantik/korek api dan 1 buah pipet/alat hisap. “Untuk barang bukti masih dilakukan pengembangan oleh Tim Gabungan,” ujar Kapolres Ngada.
Sariman dan tiga rekan lainnya juga dilakukan pemerikasaan/tes urine di RSUD Bajawa Kabupaten Ngada. Akibat perbuatan itu, keempat tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun.
[ya]
Tiga Pekan Hilang dan Sempat Dilaporkan ke Polisi, IRT di KabupatenTTS Ditemukan Meninggal dalam Kali dalam Kondisi Membusuk
Kapolri Tinjau Langsung Pengungsian Korban Gempa NTT, Pastikan Penanganan Bencana Berjalan Optimal
Bawa Serbuk Emas Hasil dari Sungai Praiwangga-Sumba Timur, Pria di Sumba Timur Diamankan Polisi
Peras Wanita, Oknum Polisi Gadungan di Kupang Diamankan Tim Gabungan Polisi
Jadi Tersangka, Paman-Ayah dan Kakak Kandung Gadis Piatu di Alor Ditahan Polisi