Seorang Pria Asal Aceh Diringkus Petugas Bawa 21,2 Gram Sabu
digtara.com | DELISERDANG – Pihak petugas gabungan dari Direktorat Narkoba dan Bea Cukai Bandara Kualanamu berhasil mengamankan seorang pria warga Aceh karena kedapatan membawa 21,2 gram sabu yang disembunyikan dalam kemasan pasta gigi.
Baca Juga:
Di mana tersangka yang diamankan adalah Mahdi Bin Umar (21) warga Leubu Cot, Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireun, Provinsi NAD.
“Pelaku diamankan saat pemeriksaan di terminal kedatangan Bandara Internasional Kualanamu,” kata Wakil Direktur Narkoba Polda Sumut, AKBP Franky Yushandy.
Penangkapan ini berawal saat tersangka tiba di Bandara Kualanamu. Sebelumnya tersangka berangkat dari Bandara Kuala Lumpur, Malaysia, dengan pesawat Air Asia QZ-123.
“Saat petugas Interdection melakukan pemeriksaan pada tas miliknya menggunakan X-Ray, termonitor barang mencurigakan, sehingga dilakukan pemeriksaan. Ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 21,2 gram dikemas dalam kemasan odol,” tuturnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, petugas kemudian membawa pelaku ke Polda Sumut untuk diperiksa lebih lanjut dan diproses lebih lanjut berdasarkan hukum yang berlaku.
Warga Sabu Raijua Ditemukan Meninggal di Atas Perahu Motor
Berkas Perkara Lengkap, Dua Ibu Penjual Obat Tanpa Izin di Sabu Raijua Diserahkan ke Kejaksaan
Dibubarkan Polisi Namun Judi Sabung Ayam Masih Terjadi Di Kelurahan Airnona, Pemilik Lahan Beri Peringatan Tegas
Mobil Anggota Koramil Seba Dilempari Batu, Polisi Amankan Satu Remaja Dan Pria Dewasa
Kasus Suami Tikam Istri Hingga Tewas di Sabu Raijua P21, Penyidik Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan