Jadi Tersangka, Paman-Ayah dan Kakak Kandung Gadis Piatu di Alor Ditahan Polisi
Imanuel Lodja - Rabu, 01 Juli 2026 11:20 WIB
ist
Tiga tersangka saat diamankan di Polres Alor
Laporan untuk JJ tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/269/VI/2026/ SPKT/Polres Alor/Polda NTT, tanggal 27 Juni 2026.
Laporan untuk AGR tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/270/VI/2026/ SPKT/Polres Alor/Polda NTT, tanggal 27 Juni 2026.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Sementara untuk sang ayah RJ, korban melaporkan melalui laporan polisi nomor LP/B/271/VI/2026/ SPKT/Polres Alor/Polda NTT, tanggal 27 Juni 2026.
Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari melalui Kasat Reskrim Polres Alor, AKP Amru Ichsan membenarkan kejadian ini.
"Sudah dilaporkan. ada tiga pelaku yakni paman, kakak dan ayah kandung korban," ujar Kasat pada Senin (29/6/2026).
Pihaknya sudah melakukan wawancara terhadap pelapor/korban dan saksi-saksi serta melakukan VER terhadap korban.
Baca Juga:"Kita segera melaksanakan gelar perkara untuk peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan," tandas Kasat.
Para pelaku juga sudah diamankan dan diperiksa penyidik Satreskrim Polres Alor. "Saat ini (penyidik) sedang melengkapi berkas perkara," ujar Kasat.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bawa Serbuk Emas Hasil dari Sungai Praiwangga-Sumba Timur, Pria di Sumba Timur Diamankan Polisi
Peras Wanita, Oknum Polisi Gadungan di Kupang Diamankan Tim Gabungan Polisi
Gadis Disabilitas di Kupang Hamil, Diduga Disetubuhi Sejumlah Pria
Kasat Lantas Dan 65 Personil Polresta Kupang Kota Naik Pangkat
Gadis Piatu di Alor Jadi Korban Persetubuhan Paman, Ayah Dan Kakak Kandung
Siswa SIP Angkatan 55 Polda NTT Berbagi Dengan Anak Panti Asuhan
Komentar