Jumat, 02 Oktober 2026

Jadi Tersangka, Paman-Ayah dan Kakak Kandung Gadis Piatu di Alor Ditahan Polisi

Imanuel Lodja - Rabu, 01 Juli 2026 11:20 WIB
Jadi Tersangka, Paman-Ayah dan Kakak Kandung Gadis Piatu di Alor Ditahan Polisi
ist
Tiga tersangka saat diamankan di Polres Alor
JJ yang juga warga Kelurahan Binongko, Kecamatan Teluk Mutiara membuka pakaian korban dan mulai mencabuli korban berulang kali.

Baca Juga:

Korban tidak bisa melawan dan pasrah karena aksi ini dilakukan paman kandungnya.

Karena perbuatannya tidak diceritakan korban kepada kerabat yang lain maka JJ pun 'rutin' mencabuli dan menyetubuhi korban.

Kurun waktu enam tahun ini, korban mengaku beberapa kali dicabuli dan disetubuhi sang paman.

Penderitaan batin korban berlanjut. Ia juga dicabuli kakak dan ayah kandungnya berulang kali.

AGR (20), kakak kandung korban mencabuli korban pada pertengahan tahun 2025 lalu.

Baca Juga:
AGR yang merupakan siswa sebuah SMA di Kabupaten Alor melihat dan mengetahui perbuatan pamannya JJ terhadap korban namun mendiamkan.

AGR kemudian memaksa korban berhubungan badan layaknya pasangan suami istri namun korban menolak.

Karena korban menolak, AGR pun mengancam kalau ia akan melaporkan ke ayah kandung mereka bahwa korban sudah melakukan hubungan badan dengan paman mereka JJ.

Dalam keadaan takut dan kalut, korban pun pasrah saat kakak laki-lakinya, AGR masuk ke dalam kamar tidur dan mencabuli korban.

AGR tega menyetubuhi korban. AGR pun rutin tidur dengan korban dan mencabuli adik kandungnya ini.

Aksi ini dilakukan AGR sejak pertengahan tahun 2025 hingga April 2026 lalu. Korban pun mendiamkan aksi bejat sang kakak.

Korban berharap mendapat perlindungan dari ayah kandungnya RJ (50). Namun harapan itu rupanya sia-sia.

RJ juga rupanya bejat dan pada tahun 2025 lalu, RJ juga mencabuli dan menyetubuhi korban berulang kali.

Pada malam hari saat korban sudah tidur, RJ masuk diam-diam ke kamar korban kemudian mencabuli dan menyetubuhi korban.

Aksi bejat ini baru berakhir pada April 2026 lalu. Korban pun menceritakan kepada kerabat ibunya terkait perbuatan paman, kakak dan ayah kandungnya selama enam tahun belakangan.

Baca Juga:
Didampingi kerabatnya, H (67), korban mendatangi Polres Alor pada Sabtu (27/6/2026) lalu melaporkan tindak pidana persetubuhan terhadap anak atau pencabulan terhadap anak ini.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kawasan Hutan Besipae-TTS Terbakar, Polisi Dan Warga Padamkan Api

Kawasan Hutan Besipae-TTS Terbakar, Polisi Dan Warga Padamkan Api

Tragis! Ibu Muda di Binjai Tewas Usai Tersenggol dan Terlindas Fortuner, Pengemudi Diduga Anggota Polda Sumut

Tragis! Ibu Muda di Binjai Tewas Usai Tersenggol dan Terlindas Fortuner, Pengemudi Diduga Anggota Polda Sumut

Bupati Sumba Barat Dukung Polisi Tindak Tegas Pelaku Kejahatan

Bupati Sumba Barat Dukung Polisi Tindak Tegas Pelaku Kejahatan

Sepeda Motor Curian di Sabu Raijua Ditemukan di Tempat Pesta, Polisi Selidiki Pelaku

Sepeda Motor Curian di Sabu Raijua Ditemukan di Tempat Pesta, Polisi Selidiki Pelaku

Sakit di Tenda Darurat, Polisi Antar Bayi Sakit untuk Dapat Bantuan Medis

Sakit di Tenda Darurat, Polisi Antar Bayi Sakit untuk Dapat Bantuan Medis

Tiga Pekan Hilang dan Sempat Dilaporkan ke Polisi, IRT di KabupatenTTS Ditemukan Meninggal dalam Kali dalam Kondisi Membusuk

Tiga Pekan Hilang dan Sempat Dilaporkan ke Polisi, IRT di KabupatenTTS Ditemukan Meninggal dalam Kali dalam Kondisi Membusuk

Komentar
Berita Terbaru