Jadi Tersangka, Paman-Ayah dan Kakak Kandung Gadis Piatu di Alor Ditahan Polisi
Baca Juga:
Karena perbuatannya tidak diceritakan korban kepada kerabat yang lain maka JJ pun 'rutin' mencabuli dan menyetubuhi korban.
Kurun waktu enam tahun ini, korban mengaku beberapa kali dicabuli dan disetubuhi sang paman.
Penderitaan batin korban berlanjut. Ia juga dicabuli kakak dan ayah kandungnya berulang kali.
AGR (20), kakak kandung korban mencabuli korban pada pertengahan tahun 2025 lalu.
Baca Juga:AGR yang merupakan siswa sebuah SMA di Kabupaten Alor melihat dan mengetahui perbuatan pamannya JJ terhadap korban namun mendiamkan.
AGR kemudian memaksa korban berhubungan badan layaknya pasangan suami istri namun korban menolak.
Karena korban menolak, AGR pun mengancam kalau ia akan melaporkan ke ayah kandung mereka bahwa korban sudah melakukan hubungan badan dengan paman mereka JJ.
Dalam keadaan takut dan kalut, korban pun pasrah saat kakak laki-lakinya, AGR masuk ke dalam kamar tidur dan mencabuli korban.
AGR tega menyetubuhi korban. AGR pun rutin tidur dengan korban dan mencabuli adik kandungnya ini.
Korban berharap mendapat perlindungan dari ayah kandungnya RJ (50). Namun harapan itu rupanya sia-sia.
RJ juga rupanya bejat dan pada tahun 2025 lalu, RJ juga mencabuli dan menyetubuhi korban berulang kali.
Pada malam hari saat korban sudah tidur, RJ masuk diam-diam ke kamar korban kemudian mencabuli dan menyetubuhi korban.
Aksi bejat ini baru berakhir pada April 2026 lalu. Korban pun menceritakan kepada kerabat ibunya terkait perbuatan paman, kakak dan ayah kandungnya selama enam tahun belakangan.
Baca Juga:Didampingi kerabatnya, H (67), korban mendatangi Polres Alor pada Sabtu (27/6/2026) lalu melaporkan tindak pidana persetubuhan terhadap anak atau pencabulan terhadap anak ini.
Bawa Serbuk Emas Hasil dari Sungai Praiwangga-Sumba Timur, Pria di Sumba Timur Diamankan Polisi
Peras Wanita, Oknum Polisi Gadungan di Kupang Diamankan Tim Gabungan Polisi
Gadis Disabilitas di Kupang Hamil, Diduga Disetubuhi Sejumlah Pria
Kasat Lantas Dan 65 Personil Polresta Kupang Kota Naik Pangkat
Gadis Piatu di Alor Jadi Korban Persetubuhan Paman, Ayah Dan Kakak Kandung