Jadi Tersangka, Paman-Ayah dan Kakak Kandung Gadis Piatu di Alor Ditahan Polisi
digtara.com -JJ (55), RJ (50) dan AGR (20) resmi ditahan di sel Polres Alor sejak Senin (29/6/2026).
Baca Juga:
Korban FR yang merupakan siswi kelas II sebuah SMP di Kabupaten Alor, NTT adalah seorang anak piatu karena ibunya sudah meninggal sejak tahun 2020 lalu.
JJ merupakan paman kandung korban. RJ adalah ayah kandung korban dan AGR adalah kakak kandung korban yang juga siswa salah satu SMA di Kabupaten Alor.
Kasat Reskrim Polres Alor, AKP Amru Ichsan saat dikonfirmasi pada Selasa (30/6/2026) mengaku kalau tiga tersangka sudah diamankan pasca kejadian.
"Setelah diperiksa, kita tetapkan mereka sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Alor," ujar Kasat.
Baca Juga:Para tersangka dijerat dengan pasal mengenai persetubuhan terhadap anak sesuai ketentuan dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 473 ketentuan tersebut.
FR (14), siswi kelas II sebuah SMP di Kabupaten Alor ini menjadi korban pencabulan dan persetubuhan dari kerabat dekatnya.
Ia disetubuhi secara bergiliran oleh tiga orang pria yang seharusnya melindunginya yakni paman, kakak dan ayah kandungnya.
Kisah pilu ini dialami korban pertama kali pada tahun 2020 lalu atau saat korban masih duduk di bangku kelas III sekolah dasar.
Saat itu, ibu kandung korban meninggal dunia. Di rumah mereka di Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor digelar doa bersama.
Saat korban tidur pulas, datang pelaku JJ, paman kandung korban yang memeluk korban.
Kawasan Hutan Besipae-TTS Terbakar, Polisi Dan Warga Padamkan Api
Tragis! Ibu Muda di Binjai Tewas Usai Tersenggol dan Terlindas Fortuner, Pengemudi Diduga Anggota Polda Sumut
Bupati Sumba Barat Dukung Polisi Tindak Tegas Pelaku Kejahatan
Sepeda Motor Curian di Sabu Raijua Ditemukan di Tempat Pesta, Polisi Selidiki Pelaku
Sakit di Tenda Darurat, Polisi Antar Bayi Sakit untuk Dapat Bantuan Medis