Puluhan Jerigen BBM Solar Bersubsidi Diamankan Polisi Dalam Mobil dan Rumah Warga
digtara.com -Tim Resmob Satreskrim Polres Manggarai Barat melakukan operasi senyap yang mengungkap praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Baca Juga:
Pengintaian dilakukan dengan sangat hati-hati. Petugas menyisir wilayah Kecamatan Boleng hingga akhirnya pada dini hari (26/1/2026) sekitar pukul 01.00 Wita, kendaraan target ditemukan terparkir di depan sebuah rumah warga di Kampung Rakot, Desa Mbuik.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya menjelaskan bahwa awalnya mobil tersebut tampak kosong.
Baca Juga:Namun, insting petugas membawa mereka masuk lebih dalam ke rumah seorang warga bernama Siska untuk mencari sang pengemudi.
Disana, petugas menemukan FN (19), seorang pemuda asal Desa Sepang, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat yang sempat mencoba berkelit dari kejaran hukum.
"Saat kami tanya di dalam rumah, terduga pelaku tidak mengakui bahwa dia yang membawa mobil tersebut. Namun, setelah kami kroscek dan memastikan identitasnya, barulah dia tidak bisa mengelak," ujar AKP Lufthi dalam keterangannya, Jumat (6/2/2026) malam.
Pengakuan FN tak berhenti di situ. Ia mengungkapkan bahwa ia hanyalah perpanjangan tangan dari seorang pria berinisial YD (39), warga Wela, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai.
"Berdasarkan keterangan terduga pelaku, bahan bakar jenis solar itu dibawa dari Ruteng untuk dijual di Kampung Terang. FN juga menambahkan bahwa pemilik asli BBM tersebut adalah YD," papar AKP Lufthi.
Baca Juga:Tak puas dengan temuan awal, Tim Resmob terus melakukan pengembangan. FN kemudian 'bernyanyi' mengenai lokasi penyimpanan lainnya.
Di samping rumah seorang warga bernama Anus di Kampung Mentala, petugas kembali menemukan 18 jerigen ukuran 20 liter yang disembunyikan secara rapi.
Total sebanyak 24 jerigen solar subsidi disita. Semuanya kini terparkir di Mapolres Manggarai Barat sebagai barang bukti kejahatan ekonomi.
YD dan FN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main: penjara hingga 6 tahun dan denda fantastis mencapai Rp 60 miliar.
Meski kedua pelaku belum ditahan secara fisik, AKP Lufthi menegaskan bahwa proses hukum terus berjalan dengan status penyidikan yang sudah dimulai.
Baca Juga:"Kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah kami berikan," jelasnya.
AKP Lufthi menekankan bahwa penindakan ini adalah bentuk perlindungan bagi masyarakat kecil yang seringkali kesulitan mendapatkan BBM subsidi akibat ulah para mafia.
"Saat ini, kami sudah memeriksa empat orang saksi dan terus mendalami jaringan pemasok solar subsidi tersebut guna memutus rantai mafia BBM di wilayah Manggarai Raya," tandas AKP Lufthi.
PMI Asal Kabupaten Sikka-NTT Meninggal di Malaysia
Polisi-TNI Dan Masyarakat di Sumba Barat Bersihkan Arena Pasola
Perahu Pengangkut BBM Tanpa Dokumen Diamankan Polisi
SAE Lapas Kupang Ubah Lahan Karang Jadi Pertanian Produktif
Satgas Sapu Bersih Temukan Kenaikan Harga Bawang dan Cabai di Pasar