Puluhan Jerigen BBM Solar Bersubsidi Diamankan Polisi Dalam Mobil dan Rumah Warga
Imanuel Lodja - Sabtu, 07 Februari 2026 07:55 WIB
ist
Puluhan Jerigen BBM Solar Bersubsidi Diamankan Polisi Dalam Mobil dan Rumah Warga
YD dan FN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka dijerat dengan pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah ke dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main: penjara hingga 6 tahun dan denda fantastis mencapai Rp 60 miliar.
Meski kedua pelaku belum ditahan secara fisik, AKP Lufthi menegaskan bahwa proses hukum terus berjalan dengan status penyidikan yang sudah dimulai.
Baca Juga:"Kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah kami berikan," jelasnya.
AKP Lufthi menekankan bahwa penindakan ini adalah bentuk perlindungan bagi masyarakat kecil yang seringkali kesulitan mendapatkan BBM subsidi akibat ulah para mafia.
"Saat ini, kami sudah memeriksa empat orang saksi dan terus mendalami jaringan pemasok solar subsidi tersebut guna memutus rantai mafia BBM di wilayah Manggarai Raya," tandas AKP Lufthi.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
PMI Asal Kabupaten Sikka-NTT Meninggal di Malaysia
Polisi-TNI Dan Masyarakat di Sumba Barat Bersihkan Arena Pasola
Perahu Pengangkut BBM Tanpa Dokumen Diamankan Polisi
SAE Lapas Kupang Ubah Lahan Karang Jadi Pertanian Produktif
Satgas Sapu Bersih Temukan Kenaikan Harga Bawang dan Cabai di Pasar
Jalur Vital Trans Flores Tertutup Tanah Longsor dan Bongkahan Batu
Komentar