Pelaku Pembunuhan Ayah Mertua di Kabupaten TTS Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
digtara.com -Joni Ang (49), pelaku pembunuhan sadis yang menghabisi nyawa ayah mertuanya, Efraim Mauboi (79), Kamis, 25 Desember 2025 malam sudah diamankan dan ditahan di sel Polres Timor Tengah Selatan (TTS) sejak akhir pekan lalu.
Baca Juga:
"Masih berproses," ujar Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana saat dikonfirmasi pada Senin (29/12/2025) terkait penanganan kasus ini.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP.
Baca Juga:Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan menyebutkan "barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Sementara pasal 351 ayat (3), jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Penangkapan pelaku dilakukan aparat keamanan yang tergabung dalam tim gabungan Buser dan Intelkam Polres TTS, Sabtu, 27 Desember 2025 pagi.
"Pelaku kabur ke hutan sambil membawa senjata tajam, sehingga sangat membahayakan keselamatan warga," ujar Kasat AKP Wayan.
Sejak Jumat, 26 Desember 2025 petang, Tim gabungan Polres TTS bersama Kapolsek Amanuban Tengah dan warga setempat menyisir lokasi sekitar tempat kejadian perkara.
Baca Juga:Upaya negosiasi sempat dilakukan, namun pelaku menolak menyerahkan diri. pelaku malah melakukan perlawanan.
Saat upaya menghindari serangan pelaku, dua anggota Reskrim mengalami patah tulang pada tangan kiri.
Kondisi malam yang gelap dan medan yang sulit memaksa polisi menghentikan pengejaran sementara demi menghindari jatuhnya korban jiwa.
NTT Jadi Lumbung Jagung Nasional, Kapolda NTT Pimpin Panen Raya Jagung Kuartal IV 2025
Dugaan Kekerasan Warga dan Anggota Polisi Diselesaikan Secara Damai
Polres Malaka Tetapkan Dan Tahan Tujuh Orang Tersangka Kasus Tawuran
Rumah Pedagang Kue di Kota Kupang Terbakar di Akhir Tahun
Bentrok Pemuda di Malaka-NTT, Satu Warga Dilaporkan Meninggal Dunia