Jumat, 21 November 2025

Jaksa Gadungan Ditangkap: Curi Rp310 Juta dan Bawa Revolver, Begini Modusnya

Arie - Minggu, 16 November 2025 10:46 WIB
Jaksa Gadungan Ditangkap: Curi Rp310 Juta dan Bawa Revolver, Begini Modusnya
suara.com
Jaksa gadungan di Tangsel ditangkap setelah menipu Rp310 juta dan membawa revolver. Modus, barang bukti, dan kronologi lengkap.

digtara.com - Kasus jaksa gadungan kembali terjadi di Tangerang Selatan. Seorang pria bernama Tonny Renaldo Mattan (49), yang merupakan mantan jaksa dan telah dipecat tidak hormat pada 2009, ditangkap setelah menipu korban hingga Rp310 juta dan kedapatan membawa senjata api jenis revolver.

Baca Juga:

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi bersama Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi Kejaksaan Agung di wilayah Pamulang pada Rabu, 12 November 2025.

Menurut Apreza, Tonny beraksi dengan menggunakan atribut asli kejaksaan dan mengaku sebagai asisten khusus Jaksa Agung. Ia menawarkan jasa pengurusan kasus kepada korbannya, padahal tindakan tersebut merupakan penipuan.

Apreza menambahkan bahwa dari tangan pelaku, tim berhasil mengamankan uang hasil penipuan sebesar Rp310 juta serta satu pucuk revolver yang dibawanya. Selain itu, Tonny juga mengaku sebelumnya telah melakukan penipuan serupa dengan nilai kerugian mencapai Rp200 juta.

Baca Juga:

Setelah diamankan, pelaku akan diserahkan ke Polres Tangerang Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut karena kasus ini termasuk tindak pidana umum.

Dari hasil penggeledahan, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lain berupa dua KTP Kabupaten Tangerang, satu set seragam pakaian dinas harian berpangkat jaksa bintang satu dengan atribut lengkap, kartu nama Kejaksaan Agung, serta satu unit telepon genggam.

Apreza mengimbau masyarakat Tangerang Selatan untuk tidak mudah percaya terhadap pihak mana pun yang menawarkan jasa pengurusan kasus di kejaksaan. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara di kejaksaan tidak dapat diintervensi oleh pihak luar.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru