Bocah Perempuan di Manggarai Barat-NTT Dicabuli Kerabat Dekatnya
Imanuel Lodja - Kamis, 19 Juni 2025 07:49 WIB

ist
Penyidik Polres Manggarai Barat memeriksa pelaku cabul terhadap anak dibawah umur
Polisi menerapkan pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 yang mengatur tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Baca Juga:
"Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun," sebut Ipda Hery.
Polisi juga sudah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk penanganan kasus-kasus dengan korban anak dan perempuan.
"Tujuannya untuk memberi edukasi kepada masyarakat, baik korban maupun orang tua agar kejadian ini tidak terulang," ujarnya.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Sat Polairud Polres Manggarai Barat dan Tim SAR Gabungan Sigap Hadapi Laka Laut

Polres Sumba Barat Daya Tegaskan Usut Tuntas Kasus Pembunuhan

Baru Lima Bulan Bekerja di Malaysia, PMI Asal Kabupaten TTU-NTT Sekarat Dianiaya Majikan

Rumah di Rote Ndao Terbakar saat Pemilik ke Sawah

Dugaan Pengeroyokan Dua Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Korban Beri Bukti Baru

Diduga Dendam Lama, Pria di Sumba Barat Daya Bacok Tetangganya Hingga Tewas
Komentar