Bocah Perempuan di Manggarai Barat-NTT Dicabuli Kerabat Dekatnya
Imanuel Lodja - Kamis, 19 Juni 2025 07:49 WIB
ist
Penyidik Polres Manggarai Barat memeriksa pelaku cabul terhadap anak dibawah umur
Polisi menerapkan pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 yang mengatur tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Baca Juga:
"Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun," sebut Ipda Hery.
Polisi juga sudah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk penanganan kasus-kasus dengan korban anak dan perempuan.
"Tujuannya untuk memberi edukasi kepada masyarakat, baik korban maupun orang tua agar kejadian ini tidak terulang," ujarnya.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sertijab Wakapolres Manggarai Barat, AKP Sandy Pratama Putra Gantikan Kompol Martinus Pake
Siswa Dua Sekolah Menengah di Alak-Kupang Tawuran, Polisi Fasilitasi Penyelesaian Secara Damai
Rampas Perhiasan Warga Saat Pulang Gereja, Dua Pemuda di Kota Kupang Segera Disidangkan
Lansia di Takari-Kupang Ditemukan Meninggal Dalam Hutan Dalam Kondisi Tubuh Tidak Utuh
Ratusan Lembar Kawat Bronjong Digelapkan, Polres Malaka Tangkap Dua Pelaku di Takari-Kupang
Tidak Ditahan Setelah Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Perempuan di Manggarai Barat Dikenakan Wajib Lapor
Komentar