Bocah Perempuan di Manggarai Barat-NTT Dicabuli Kerabat Dekatnya
Imanuel Lodja - Kamis, 19 Juni 2025 07:49 WIB
ist
Penyidik Polres Manggarai Barat memeriksa pelaku cabul terhadap anak dibawah umur
Polisi menerapkan pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 yang mengatur tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Baca Juga:
"Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun," sebut Ipda Hery.
Polisi juga sudah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk penanganan kasus-kasus dengan korban anak dan perempuan.
"Tujuannya untuk memberi edukasi kepada masyarakat, baik korban maupun orang tua agar kejadian ini tidak terulang," ujarnya.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga Kota Kupang Kehilangan Sepeda Motor di Parkiran Rumah Sakit, Polisi Amankan Pelaku
Pelaku Judi Online Togel Di Manggarai Barat Diamankan Polisi
Tangani 80 Kasus Kriminal Konvensional Selama Semester I 2026, 65 Kasus Berhasil Diselesaikan Polda NTT
Karo SDM Dan Dirbinmas Polda NTT Anjangsana Ke Purnawirawan Polri
Lagi, Ditreskrimum Polda NTT Tuntaskan Berkas Empat Tersangka Tambahan Kematian Lucky Sanu Dan Delfi Foes
Gara-gara Cucu, Ayah di Kupang Polisikan Anak Kandung
Komentar