Bocah Perempuan di Manggarai Barat-NTT Dicabuli Kerabat Dekatnya
Imanuel Lodja - Kamis, 19 Juni 2025 07:49 WIB
ist
Penyidik Polres Manggarai Barat memeriksa pelaku cabul terhadap anak dibawah umur
Polisi menerapkan pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 yang mengatur tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Baca Juga:
"Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun," sebut Ipda Hery.
Polisi juga sudah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk penanganan kasus-kasus dengan korban anak dan perempuan.
"Tujuannya untuk memberi edukasi kepada masyarakat, baik korban maupun orang tua agar kejadian ini tidak terulang," ujarnya.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ditpolairud Polda NTT Salurkan Tujuh Ton Bantuan Air Bersih Bagi Warga Reok-Manggarai
Akses Terbatas, Warga Korban Gempa di Pulau Palu'e-Sikka Dievakuasi Pakai Helikopter
Pohon Tumbang di Depan Sekolah di Kupang Nyaris 'Makan Korban'
Pamit Cari Ikan, Warga Malaka Ditemukan Meninggal Dunia Dalam Kali
Dapur Lapangan Brimob NTT Siapkan Makanan Untuk Korban Gempa di Nagekeo
Penyidik Reskrim Polres Lembata Limpahkan Kasus Penganiayaan Pada Anak ke Kejaksaan
Komentar