Penanganan Kasus Pembunuhan Dua Anak Gadis oleh Ayah Kandung Diambil Alih Polres TTS
Pelaku pun dijerat pasal 338 KUHP dan atau pasal 44 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah satu per tiga hukuman karena pelaku adalah ayah kandung dari kedua korban.
Baca Juga:
Polisi dari Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres TTS sudah melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti satu bilah parang yang digunakan pelaku, pakaian korban, tiga batu berlumuran darah, dan beberapa pasang sandal milik korban serta pelaku.
Hasil visum et repertum mengungkapkan bahwa kedua korban mengalami luka parah di bagian kepala, leher, dan tangan akibat serangan dengan benda tajam, dengan perkiraan waktu kematian antara 6 hingga 12 jam sebelum ditemukan di lokasi kejadian.
Kasatreskrim Polres TTS, Iptu Jol Ndolu menyampaikan bahwa pelaku berhasil diamankan dan kini telah mendekam di ruang tahanan Polres TTS.
Pelaku kini akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap motif dibalik aksi keji ini, sementara pihak kepolisian berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya.
Pelaku Pencurian Diamankan Tim Resmob Polres TTS
Pasca Pengrusakan Rumah dan Kendaraan, Kapolres TTS Datangi Desa Bena Dam Desa Oebelo-Amanuban Selatan
Kasus Guru Dianiaya Perangkat Desa Dilimpahkan ke Polres TTS
Puluhan Rumah di Amanuban Selatan-TTS Dirusaki, Kapolres Imbau Warga Tahan Diri
Tuntaskan Penanganan Kasus, Polres TTS-Kejaksaan Reka Ulang Kasus Pembunuhan