Mahasiswi di Medan Ditangkap Promosikan Situs Judi Online
digtara.com - Seorang mahasiswi inisial HM, warga Kecamatan Medan Selayang, ditangkap karena diduga mempromosikan lima situs judi online.
Baca Juga:
HM melakukan perbuatannya karena tergiur dengan imbalan Rp 1 juta per bulan.
"Petugas melakukan patroli siber di dunia maya dan menangkap seorang mahasiswi HM karena terlibat tindak pidana judi online," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (4/11/2024).
Hadi mengatakan bahwa HM mempromosikan situs judi online di akun Instagram miliknya.
Ada lima situs judi online yang dipromosikan, yaitu WOKA SLOT, PIXUE BET, DRAG SLOT, BYON88, dan KYOTO98.
Pelaku mengaku awalnya dihubungi akun Instagram bernama Galihhrakasiwi dan beberapa akun lainnya. Akun-akun tersebut meminta HM mengunggah di story Instagram setiap harinya dengan konten judi online.
"Pelaku sudah dua sampa tiga bulan promosi judi online. Dalam praktik perjudian online, pelaku mendapat imbalan atau gaji Rp 650 ribu hingga Rp 1 juta per bulan," ungkapnya.
Pelaku dikenakan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik subsider Pasal 303 ayat (1) huruf a KUHP tentang tindak pidana.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Mabuk Miras, Mahasiswa di Kupang Nyaris Perkosa Mahasiswi
Diserahkan ke Jaksa, Dua Mahasiswi Tersangka Judol Ditahan
Mahasiswi di Kupang Terlibat Judi Online Dan Diproses Polda NTT
Berkas Perkara P21, Dua Mahasiswi Pelaku Judol di Kupang Diserahkan ke Jaksa
Dua Mahasiswi di Kupang Terlibat Judi Online Piubet