Mabuk Miras dan Selisih Paham, Kakak Bacok Adik dengan Parang
digtara.com - Mabuk karena konsumsi minuman keras (Miras) berujung tindak pidana kembali terjadi di Kabupaten Kupang.
Baca Juga:
Dua kakak beradik JAM (21) dan DYM (29), warga RT 13 RW 07 Desa Kiumasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berselisih paham hingga berujung pembacokan.
Kejadian ini terjadi pada Jumat (24/5/2024) malam sekitar jam 22.30 Wita di rumah saudara mereka DM di Oelkuku, Dusun 4, RT 013/ RW 007, Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kapolsek Fatuleu, Ipda David Fanggidae membenarkan terjadinya hal tersebut.
"(Kejadiannya) tadi malam. Dan kami sudah terima laporannya," ujarnya.
Kedua kakak beradik ini awalnya mengkonsumsi miras lokal jenis sopi di rumah saudara mereka DM.
"Sementara minum sang adik JAM bergegas membangunkan RF (suami DM) dan mengancam untuk menganiayanya," ujar Kapolsek.
Melihat perilaku sang adik, DYM menegur JAM.
JAM pun tidak menerima teguran DYM, dan langsung beradu mulut hingga saling kejar di halaman rumah DM.
Pada saat itu DYM langsung mengambil parang yang berada dalam mobil dan mengayunkannya kearah JAM mengenai bagian kepala sebanyak dua kali yang menyebabkan luka robek pada kepala bagian atas dan bagian belakang.
JAM pun melaporkan kakaknya DYM ke Mapolsek Fatuleu.
"Saat ini sedang kami tangani, dan kami sudah buatkan laporan polisinya dan sudah antar korban untuk visum dan dapatkan perawatan dirumah sakit," tandas Ipda David.
Pria di Lembata Ditemukan Tewas Mengapung di Pantai
Hilang Saat Cari Ikan, Penyandang Disabilitas di Kupang Ditemukan Meninggal di Pinggir Pantai
Polres Alor Gagalkan Penyelundupan Ribuan Liter Miras Tradisional Dari Kiser
Dua Kali Mangkir Dipanggil Sebagai Saksi Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa, Kades di Sumba Barat Daya Dijemput Polisi
Pasca Pengrusakan Rumah dan Kendaraan, Kapolres TTS Datangi Desa Bena Dam Desa Oebelo-Amanuban Selatan