Mabuk Miras dan Selisih Paham, Kakak Bacok Adik dengan Parang
digtara.com - Mabuk karena konsumsi minuman keras (Miras) berujung tindak pidana kembali terjadi di Kabupaten Kupang.
Baca Juga:
Dua kakak beradik JAM (21) dan DYM (29), warga RT 13 RW 07 Desa Kiumasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berselisih paham hingga berujung pembacokan.
Kejadian ini terjadi pada Jumat (24/5/2024) malam sekitar jam 22.30 Wita di rumah saudara mereka DM di Oelkuku, Dusun 4, RT 013/ RW 007, Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kapolsek Fatuleu, Ipda David Fanggidae membenarkan terjadinya hal tersebut.
"(Kejadiannya) tadi malam. Dan kami sudah terima laporannya," ujarnya.
Kedua kakak beradik ini awalnya mengkonsumsi miras lokal jenis sopi di rumah saudara mereka DM.
"Sementara minum sang adik JAM bergegas membangunkan RF (suami DM) dan mengancam untuk menganiayanya," ujar Kapolsek.
Melihat perilaku sang adik, DYM menegur JAM.
JAM pun tidak menerima teguran DYM, dan langsung beradu mulut hingga saling kejar di halaman rumah DM.
Tidak Terima Ditegur Orang Tua, Siswa SMA Di Sumba Barat Daya Akhiri Hidup Dengan Gantung Diri
Berkas Perkara Eksploitasi Seksual Anak Dibawah Umur P21, Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Gara-gara Mangga Untuk Tolakan Miras, Pria di Sumba Timur Tewas Ditebas Dengan Parang
Kasus Penganiayaan P21, Polres Sumba Barat Serahkan Tersangka ke Kejaksaan
Mabuk Miras, Residivis di Kupang Aniaya Perempuan dan Tikam Warga