Kejam! Pria Beristri di Madina Gorok Leher Pacar Lalu Buang Mayat ke Sungai
Arie - Selasa, 30 April 2024 08:12 WIB
net
Ilustrasi.
Pelaku bersama korban berjanji bertemu pada malam itu. Pelaku membawa senjata tajam untuk menghabiskan nyawa korban.
Baca Juga:
"Apakah senjata tajam dibawa pelaku untuk keperluan menghabisi nyawa korban atau tidak, sedang tahap penyidikan," jelasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Berwisata Menikmati Kurma Premium Seraya Napak Tilas Sahabat Rasul Abdurrahman bin Auf
Pendorongan Jemaah dari Makkah Berakhir, Layanan Haji Terfokus di Madinah
Ketemu Anaknya Bertugas di Bandara Madinah. Giyatmi Harto Wiyono Jemaah Asal Sukoharjo: Saya Sangat Bersyukur, Senang, dan Bangga
Hari Ke-62 Operasional Haji, 66 Persen Jemaah Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air
Jemaah Asal Blora Apresiasi Pelayanan Haji, Fasilitas Transportasi di Kota Makkah Memudahkan Mobilitas Jemaah
MHG Jelaskan Nama-nama Bersejarah Kota Madinah dan Tempat Utama yang Perlu Diketahui Jemaah Haji
Komentar