Sabtu, 18 Mei 2024

4 Sindikat Narkoba Diringkus Polisi di Binjai

Rendy - Kamis, 25 April 2024 19:02 WIB
4 Sindikat Narkoba Diringkus Polisi di Binjai
Istimewa
digtara.com -BINJAI | Empat tersangka sindikat peredaran narkoba berhasil diringkus personel Satres Narkoba Polres Binjai.

Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri mengatakan, keempat tersangka diringkus pada Selasa (23/4/24) dari lokasi berbeda.

Baca Juga:

"Yang pertama kita ringkus itu adalah AN (30) warga Dusun-V, Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang," kata Syamsul, Kamis (25/4/24).

Penangkapan tersangka AN, lanjut Syamsul, dilakukan di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.

"Pengungkapan jaringan tersebut diawali informasi dari warga masyarakat sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan di TKP serta penyamaran. Saat petugas melakukan penyamaran di TKP kemudian mendapati seorang laki-laki yang patut untuk dicurigai, saat itu sedang menggenggam dua bungkusan rokok di tangan kanannya," beber Syamsul.

Disaat petugas mendekatinya, kata Syamsul, tersangka berusaha untuk melarikan diri, namun berhasil diringkus.

"Berkat kesigapan dan gerak cepat oleh petugas, akhirnya AN berhasil diamankan. Kemudian saat itu juga dilakukan intrograsi terhadap terduga dan mengaku barang haram tersebut dari ketiga pelaku lainnya," terangnya.

Dari penangkapan pelaku, polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat lebih kurang 4 gram, sepeda motor Honda Beat No. Pol BK 5242 ALG dan satu handphone merk Realme warna hitam.

"Dari informasi tersangka, kita kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga pelaku lainnya yakni berinisial FI (46), BAL (29) dan J (40). Ketiganya diamankan di rumah FI di jalan Pembangunan, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang," jelas Syamsul.

"Saat menangkap tiga pelaku, kita juga mengamankan 13,69 gram sabu sebagai barang bukti serta lainnya," pungkasnya.

Terhadap ketiga orang terduga FI, BAL dan J dipersangkakan melanggar pasal 114ayat (2) subs 112ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Sementara AN dikenakan melanggar pasal 114 (1) subs pasal 112(1) ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun," tutup Syamsul.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Hendra Mulya
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Diduga Terima Uang 500 Juta, Ratu Narkoba Divonis Bebas, Ratusan Warga Geruduk Kantor Pengadilan Negeri Tebingtinggi

Diduga Terima Uang 500 Juta, Ratu Narkoba Divonis Bebas, Ratusan Warga Geruduk Kantor Pengadilan Negeri Tebingtinggi

Dipercaya Pimpin Satgas DPD Grib Sumut, Govin : Kami Siap Kembangkan Sayap Keseluruh Penjuru

Dipercaya Pimpin Satgas DPD Grib Sumut, Govin : Kami Siap Kembangkan Sayap Keseluruh Penjuru

Modus Preteli Sepeda Motor, Dua Pelaku Curanmor di Kota Kupang Diamankan Polisi

Modus Preteli Sepeda Motor, Dua Pelaku Curanmor di Kota Kupang Diamankan Polisi

Tok!  Tiga Kurir 52,5 Kg Sabu di Medan Divonis Mati

Tok! Tiga Kurir 52,5 Kg Sabu di Medan Divonis Mati

Petani Mekar Jaya Diculik & Dibunuh, Jasad di Buang Di Pinggir Jalan

Petani Mekar Jaya Diculik & Dibunuh, Jasad di Buang Di Pinggir Jalan

Polisi Buru Pelaku Perusak Mobil Polisi saat Gerebek Narkoba di Jalan Pelita V Medan

Polisi Buru Pelaku Perusak Mobil Polisi saat Gerebek Narkoba di Jalan Pelita V Medan

Komentar
Berita Terbaru