Motif Sepele! Penganiaya-Perampok Mahasiswa UINSU Ditangkap, Salah Satunya Kepala Desa
"Tersangka MI (M Irfandi) yang mengaku sebagai Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal. Kemudian AHS yang merampas HP korban," katanya.
Baca Juga:
Teddy menjelaskan pihaknya juga menangkap seorang kepala desa yang turut serta melakukan tindak pidana penganiayaan dan perampokan.
"AH ini seorang kepala desa," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Sunggal Kompol Candra Yudha Pranata mengatakan dari pemeriksaan motif pelaku melakukan penganiayaan dan perampokan karena persoalan sepele, yakni kecelakaan lalu-lintas (laka lantas).
"Motifnya karena laka lantas terjadi cekcok. Yang disayangkan terjadi tindakan kekerasan dengan mengambil barang-barang milik korban," jelasnya.
Candra melanjutkan dari pemeriksaan pelaku baru pertama kali melakukan aksi kejahatan tersebut.
"Mereka spontan karena sempat senggolan, lalu cekcok dengan korban. Dari pemeriksaan baru sekali melakukan," tukasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan dengan Pasal 365 Kuhpidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Mahasiswa di Kabupaten Ngada Curi Sepeda Motor dan Gadaikan ke Pengepul Besi Tua
Peras Wanita, Oknum Polisi Gadungan di Kupang Diamankan Tim Gabungan Polisi
Dua Terduga Pelaku Penikaman Mahasiswa di Kupang Serahkan Diri ke Polsek Kota Lama
Mahasiswa di Kupang Dianiaya Hingga Luka Parah
Kepala Desa di TTS Dan Adiknya Dianiaya Hingga Terluka, Polisi Tetapkan Tersangka