Pelaku Pemukulan ODGJ di Ende-NTT Ditangkap Polisi di Denpasar-Bali
digtara.com - Pelarian MD alias Darmawan (23) berakhir sudah. Warga Tanjung, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende, NTT ini ditangkap polisi di Denpasar-Bali pada Minggu (7/1/2024) malam.
Baca Juga:
Ia merupakan pelaku pemukulan dan penganiayaan terhadap salah satu warga yang merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Ende akhir Desember 2023 lalu.
Aksi ini viral di media sosial dan ramai dikomentari netizen yang kebanyakan menyayangkan kejadian ini.
Apalagi korban diketahui memiliki penyakit keterbelakangan mental.
Padahal aksi penganiayaan terhadap ODGJ ini direkam sendiri oleh pelaku di sekitar pasar Mbongawani, Kabupaten Ende.
Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Cecep Ibnu Ahmadi, SIK SH MH memimpin penangkapan pelaku pada Senin (8/1/2024) petang di wilayah Sanur, Denpasar Selatan, Bali.
Penangkapan ini sesuai laporan polisi nomor LP/03/I/2024/SPKT/Res. Ende/Polda NTT tanggal 5 Januari 2024, di Sanur, Denpasar Selatan, Bali.
"Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Buser Polres Ende," ujar Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, SH SIK MH saat dikonfirmasi Selasa (9/1/2024).
Polisi mendapat kabar kalau pelaku sudah berada di Bali sejak tanggal 28 Desember 2023.
Unit Buser dibantu oleh kepolisian di Denpasar Bali dan warga masyarakat mengamankan pelaku pada 7Januari 2024 sekitar pukul 23.45 wita.
"Pelaku berhasil di identifikasi keberadaannya di Bali, bahwa pelaku berada Denpasar Selatan," tambah mantan Kapolres Flores Timur ini.
Diduga pelaku akan berpindah tempat, sehingga petugas meminta warga untuk mengantarkan ke kantor polisi terdekat di Polsek Denpasar selatan.
Setelah itu pelaku diamankan sementara di kantor Polsek Denpasar selatan.
Kemudian pada Selasa 9 Januari 2024, pelaku dibawa oleh Kasat Reskrim dan Kanit Buser Polres Ende dari tempat penahanan sementara di Polsek Denpasar Selatan sekitar pukul 06.00 wita.