Pria Ini Batal Nikah Gegara Bunuh Teman Wanitanya, Kasihan Calon Istri
Arie - Rabu, 06 Desember 2023 09:15 WIB
suara.com
P (25) saat digelandang ke Makopolrestabes Medan.
Baca Juga:
Fathir mengatakan tersangka dan korban telah lama kenal melalui media sosial. Keduanya lalu berhubungan dekat, meski tersangka sudah memiliki calon istri.
"Mereka saling kenal, sering berkomunikasi melalui media sosial," tukas Fathir.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 Junto 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun kurungan penjara.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pengemudi Ojol Meninggal Mendadak Setelah Terjatuh di Jalan Pelita Medan
Warga TTS Terduga Pelaku Percobaan Pembunuhan di Malaka Diamankan Tim Resmob Polda NTT
Kebakaran Hebat Hanguskan Pabrik Mainan di Medan Johor, Belasan Rumah Terdampak
Polrestabes Medan Bongkar Home Industry Vape Narkoba, Libatkan Jaringan Internasional
Maxim Gelar Kompetisi Cerdas Cermat Bahasa Inggris Perdana di Sumatera Utara
Polisi Ungkap Delapan Gudang Penampungan Kendaraan Diduga Hasil Kejahatan, Amankan 136 Unit
Komentar