Bocah Usia 12 Tahun di Ende Dicabuli di Masjid
Polisi pun memeriksa korban dan saksi-saksi yang juga rekan korban, UM (12), IS (11) dan juga N.
Baca Juga:
"Kita sudah minta keterangan dari sejumlah saksi dan dilakukan penyitaan pakaian milik korban dan pakaian milik tersangka," tambah mantan Kanit Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota ini.
HH yang melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur dikenakan pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-nndang Jo pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Atau pasal 290 ayat (2) KUHP atau pasal 6 huruf a Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.
Terhadap tersangka HH telah dilakukan penangkapan pada tanggal 23 Oktober 2023 petang sekitar pukul 18.00 wita oleh anggota PPA Sat Reskrim Polres Ende.
"Kita tahan tersangka di Rutan Polres Ende," tandas Kasat.
Bocah Usia 12 Tahun di Ende Dicabuli di Masjid
Lagi, Warga Nagekeo-NTT Ditemukan Tewas Gantung Diri
Pulang Kegiatan Rohani, Bocah Perempuan di Lembata Dicabuli Pria Lansia
Jadi Tersangka Pencabulan Penumpang Perempuan, Sopir Mobil Travel di Sumba Barat Daya Ditahan Polisi
Tersangka Pengeroyokan dan Penikaman di Kabupaten TTU Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Terima Laporan Pencabulan, Kurang dari Tiga Jam URC Resmon Polres Rote Ndao Tangkap Terduga Pelaku