Bocah Usia 12 Tahun di Ende Dicabuli di Masjid
Polisi pun memeriksa korban dan saksi-saksi yang juga rekan korban, UM (12), IS (11) dan juga N.
Baca Juga:
"Kita sudah minta keterangan dari sejumlah saksi dan dilakukan penyitaan pakaian milik korban dan pakaian milik tersangka," tambah mantan Kanit Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota ini.
HH yang melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur dikenakan pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-nndang Jo pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Atau pasal 290 ayat (2) KUHP atau pasal 6 huruf a Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.
Terhadap tersangka HH telah dilakukan penangkapan pada tanggal 23 Oktober 2023 petang sekitar pukul 18.00 wita oleh anggota PPA Sat Reskrim Polres Ende.
"Kita tahan tersangka di Rutan Polres Ende," tandas Kasat.
Bocah Usia 12 Tahun di Ende Dicabuli di Masjid
IRT di Malaka-NTT Melahirkan dalam Kondisi Tangan Luka Parah Ditebas Suami
Korban Pencabulan Oleh Piche Kota Cs Tolak Pendampingan LPSK
Siswi SMP di Sikka Ternyata Diperkosa Dan Dibunuh Kakak Kelasnya
Tim Visa Kemenhaj Lembur Hingga Waktu Sahur, Pemvisaan Jemaah Haji Capai 162 Ribu Target Rampung Awal Maret
Gandeng IPB University, Kemenhaj Perkuat Penyusunan Cetak Biru Ekosistem Ekonomi Haji