Selasa, 13 Januari 2026

Bocah Usia 12 Tahun di Ende Dicabuli di Masjid

Imanuel Lodja - Selasa, 24 Oktober 2023 10:29 WIB
Bocah Usia 12 Tahun di Ende Dicabuli di Masjid
Bocah Usia 12 Tahun di Ende Dicabuli di Masjid

Polisi pun memeriksa korban dan saksi-saksi yang juga rekan korban, UM (12), IS (11) dan juga N.

Baca Juga:

"Kita sudah minta keterangan dari sejumlah saksi dan dilakukan penyitaan pakaian milik korban dan pakaian milik tersangka," tambah mantan Kanit Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota ini.

HH yang melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur dikenakan pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-nndang Jo pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Atau pasal 290 ayat (2) KUHP atau pasal 6 huruf a Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.

Terhadap tersangka HH telah dilakukan penangkapan pada tanggal 23 Oktober 2023 petang sekitar pukul 18.00 wita oleh anggota PPA Sat Reskrim Polres Ende.

"Kita tahan tersangka di Rutan Polres Ende," tandas Kasat.

Bocah Usia 12 Tahun di Ende Dicabuli di Masjid

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Sumba Timur dan Sumba Barat Daya Ungkap Sindikat Curanmor Antar Kabupaten

Polres Sumba Timur dan Sumba Barat Daya Ungkap Sindikat Curanmor Antar Kabupaten

Pingsan Saat Berkendara, Penumpang Sepeda Motor di Kupang Ditolong Polantas ke Rumah Sakit

Pingsan Saat Berkendara, Penumpang Sepeda Motor di Kupang Ditolong Polantas ke Rumah Sakit

Terima 984 Laporan Polisi Selama Tahun 2025, Polres TTS Tuntaskan 55 Persen Kasus

Terima 984 Laporan Polisi Selama Tahun 2025, Polres TTS Tuntaskan 55 Persen Kasus

NTT Jadi Lumbung Jagung Nasional, Kapolda NTT Pimpin Panen Raya Jagung Kuartal IV 2025

NTT Jadi Lumbung Jagung Nasional, Kapolda NTT Pimpin Panen Raya Jagung Kuartal IV 2025

Dugaan Kekerasan Warga dan Anggota Polisi Diselesaikan Secara Damai

Dugaan Kekerasan Warga dan Anggota Polisi Diselesaikan Secara Damai

Polres Malaka Tetapkan Dan Tahan Tujuh Orang Tersangka Kasus Tawuran

Polres Malaka Tetapkan Dan Tahan Tujuh Orang Tersangka Kasus Tawuran

Komentar
Berita Terbaru