Bocah Usia 12 Tahun di Ende Dicabuli di Masjid

digtara.com - Tindakan tidak terpuji ditunjukkan HH (50), warga Kabupaten Ende, NTT.
Baca Juga:
Ia mencabuli F (12), saat F membantu membersihkan masjid.
Pencabulan di masjid ini dilakukan HH pada bulan September 2023 lalu dan berlanjut beberapa hari kemudian, namun korban baru menceritakan kepada orang tuanya saat ini karena takut.
Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Ende dengan laporan polisi nomor LP/B/185/X/2023/SPKT/Polres Ende/Polda NTT tanggal 17 Oktober 2023.
Laporan polisi ini diikuti dengan surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/439/X/2023/Reskrim, tanggal 23 Oktober 2023.
"Kasus pencabulannya sudah dari bulan September lalu namun baru dilaporkan korban saat ini karena korban takut dan pelaku selalu menggoda korban," ujar Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH saat dikonfirmasi Selasa (24/10/2023).
Pencabulan ini dilakukan HH di dalam gudang Masjid At-Taqwa Pengajawa, Ende.
Pada bulan September lalu, korban dan tiga rekannya pulang berjualan sirih dan pinang.
Saat tiba di belakang Masjid At-Taqwa, tersangka HH memanggil ketiga orang anak tersebut dan meminta untuk membantu HH membersihkan masjid.
Korban dan tiga rekannya kembali ke rumah untuk menyimpan seluruh barang-barang bawaan mereka.
Selanjutnya keempat bocah perempuan ini kembali mendatangi masjid At-Taqwa.
Pada saat itu korban dan ketiga orang temannya langsung membantu membersihkan bagian teras masjid.
Lalu tersangka HH memanggil korban F dan disuruh untuk membersihkan kotoran ayam di dalam gudang masjid.

Patroli Kamtibmas Akhir Pekan, Polsek Kota Lama Amankan Miras dan Beri Himbauan Kamtibmas

164 Anggota Polres Kupang Siaga Mako Amankan Libur Akhir Pekan

Dua Bhabinkamtibmas Berprestasi Dapat Hadiah Sepeda Motor Dari Kapolda NTT

Masyarakat Ngada Buat Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae

Dua Kelompok Pemuda di Kupang Saling Serang, Kapolresta Kupang Kota Turun Tangan Damaikan
