Ayah Banting Anak hingga Tewas di Medan Dikenakan Pasal Berlapis
digtara.com – Polisi menangkap F (31) karena diduga membanting anaknya yang masih berusia 3 tahun hingga tewas di Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut). F pun sudah ditahan. Atas perbuatannya, F diancam pasal berlapis. Ayah Banting AnakÂ
Baca Juga:
Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, kepada wartawan, Sabtu (30/4/2022).
“Pasal 80 ayat (3), (4) UU No 35 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” katanya.
Baca: Putar Musik Terlalu Keras, Bapak Dua Anak Tewas Ditikam Warga
“Dan ditambah sepertiga apabila dilakukan oleh orang tuanya atau Pasal 44 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara 15 tahun,” sambungnya.
Diberitakan, F diduga tega membanting anaknya sendiri hingga tewas. Korban mengalami luka serius di sekujur tubuhnya.
Pihak keluarga bersama warga sempat melarikan korban ke rumah sakit, namun malang, nyawa sang anak tidak tertolong.
“Pelaku membanting anaknya (hingga meninggal dunia),” kata Fathir.
F melakukan aksinya lantaran kesal karena waktu tidurnya terganggu oleh anaknya yang muntah-muntah.
“F membanting sebanyak dua kali,” tukasnya.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Ayah Banting Anak hingga Tewas di Medan Dikenakan Pasal Berlapis
100 Hari Kerja Polrestabes Medan, 526 Kasus Narkoba Diungkap dan 718 Tersangka Diamankan
H. Muhammad Husni Wafat, Asisten Deputi Kementerian Koperasi RI Tutup Usia di Medan
5 Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kota Medan Update Februari 2026, Dari Yang Bergaya Eropa hingga Indonesia Timur
Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut Periode 2025–2030, Terpilih Aklamasi di Musda XI
Remaja Asal NTT Jadi Korban TPPO di Medan, Lima Bulan Bekerja Tanpa Upah dan Alami Kekerasan