Minggu, 28 September 2025

Tega! Kakak Beradik di Batam Cabuli Sepupu Sendiri Yang Masih ABG, Begini Reaksi Keluarga

Arie - Sabtu, 26 Februari 2022 06:26 WIB
Tega! Kakak Beradik di Batam Cabuli Sepupu Sendiri Yang Masih ABG, Begini Reaksi Keluarga

digtara.com – Kakak beradik tega mencabuli seorang gadis di bawah umur di Batam, Kepulauan Riau, yang tak lain adalah sepupunya sendiri. Kakak Beradik Cabuli Sepupu

Baca Juga:

Kedua bersaudara ini pun lantas dilaporkan orang tua gadis yang berusia 13 tahun tersebut ke Polsek Nongsa.

Melansir Batamnews, Kapolsek Nongsa, Kompol Yudi Arvian menyebutkan, kedua pelaku berinisial M (24) dan B (18). Proses pencabulan tersebut terjadi sejak tahun lalu.

Baca: Bejat! Pria di NTT Cabuli Anak Kandung hingga Hamil, Korban Masih Duduk di Bangku SMP

“Mereka (pelaku) sudah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban sejak bulan Mei 2021,” ujar Yudi, Sabtu (26/2/2022).

Menurut Yudi, terungkapnya peristiwa tersebut pada Minggu (13/2/2022) lalu. Korban mengungkapkan semua kebejatan saudaranya itu kepada tantenya.

Pengakuan korban pun sempat mengejutkan tantenya, lantas tantenya pun langsung memberitahu apa yang telah dialami oleh korban kepada ibunya.

“Usai mendapatkan pengakuan korban, maka mereka langsung melapor ke Polsek Nongsa,” imbuhnya.

Usai dilakukan penyelidikan, kedua pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Nongsa di kediaman orang tuanya yang berada di Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang.

Kedua pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Nongsa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara, berdasarkan pengakuan korban, peristiwa pemerkosaan tersebut dilakukan oleh para pelaku secara terpisah namun keduanya melakukan pencabulan tersebut sejak bulan Mei 2021 lalu.

Kasus pencabulan tersebut, lanjut Yudi, dilakukan pelaku saat ibu korban tengah bekerja. Korban dan pelaku tinggal dikosan yang sama hanya berbeda kamar.

“Atas perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) Ko Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas Yudi.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Tega! Kakak Beradik di Batam Tega Cabuli Sepupu Sendiri, Begini Reaksi Keluarga

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kasus Pencabulan Lansia di Lembata Naik Sidik, Polisi Segera Tahan Tersangka

Kasus Pencabulan Lansia di Lembata Naik Sidik, Polisi Segera Tahan Tersangka

Balita di Manggarai Barat-NTT Jadi Korban Pencabulan Kerabatnya

Balita di Manggarai Barat-NTT Jadi Korban Pencabulan Kerabatnya

Bertahun-tahun, Dua Remaja Putri di Lembata-NTT Jadi Korban Pencabulan Lansia

Bertahun-tahun, Dua Remaja Putri di Lembata-NTT Jadi Korban Pencabulan Lansia

Jadi Tahanan Jaksa, Tiga Tersangka Kasus Pencabulan Sesama Jenis Ditahan di Rutan Kupang

Jadi Tahanan Jaksa, Tiga Tersangka Kasus Pencabulan Sesama Jenis Ditahan di Rutan Kupang

Pegawai Tata Usaha SMA Negeri 1 Wolowae-Nagekeo Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Pegawai Tata Usaha SMA Negeri 1 Wolowae-Nagekeo Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

IRT di Rote Ndao Dicabuli Remaja Mabuk Miras saat Tidur

IRT di Rote Ndao Dicabuli Remaja Mabuk Miras saat Tidur

Komentar
Berita Terbaru