Satu Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Belu Belum Penuhi Panggilan, Polisi Layangkan Panggilan Kedua
digtara.com -Kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur yang juga menyeret nama top 6 Indonesian Idol 2025, PYDAJK alias Piche Kotta masih terus bergulir.
Baca Juga:
Kasus ini ditangani Polres Belu pada Selasa (13/1/2026) dengan laporan polisi nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT.
Dugaan pemerkosaan tersebut terjadi pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 16.00 wita di salah satu hotel di Kota Atambua, Kelurahan Tenukik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, NTT.
Baca Juga:Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula ketika korban dan ketiga terlapor pesta minuman keras di sebuah kamar hotel.
Saat korban diduga dalam kondisi tidak sadar, para pelaku disebut melakukan pemerkosaan tersebut.
Polisi pun belum menetapkan tersangka karena masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi.
Hingga saat ini RM belum memenuhi panggilan penyidik.
Kasat Reskrim Polres Belu, Iptu Rio R Panggabean menyebutkan kalau kasus ini masih terus didalami.
Baca Juga:"Masih dalah tahap penyidikan," ujar Kasat saat dikonfirmasi pada Selasa (3/2/2026)
Pasca memeriksa terduga pelaku Piche Kotta, penyidik yang menangani kasus ini juga segera memeriksa RM alias Roy.
"Kami akan kirimkan panggilan kedua untuk terlapor RM," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya ini.
Pemeriksaan sebagai saksi dilakukan pada Senin (2/2/2026) siang di Mapolres Belu.
Kasat Reskrim Polres Belu, Iptu Rio R. Panggabean membenarkan pemeriksaan tersebut.
Baca Juga:"Betul, (diperiksa) di Polres Belu," ujar Kasat pada Senin petang.
Polsek Kota Lama Limpahkan Tersangka Pembunuh Penjual Buah di Kota Kupang
Tanggul Penahan Gelombang Roboh, Sejumlah Rumah Warga Di Rote Ndao Rusak
Viral, Bayi Usia 11 Bulan di TTS-NTT Diberi Miras Oleh Ayah Kandungnya
Judi di Pasar dan Perkampungan Warga Digrebek Polres Belu
PMI Asal Kabupaten Sikka-NTT Meninggal di Malaysia