Bawa Lari Remaja 13 Tahun di Sumba Timur, Juragan Ikan Terancam 15 Tahun Penjara

digtara.com – Seorang juragan ikan bernama Anwar (36) ditahan di Rutan Polres Sumba Timur, NTT sejak pekan lalu. Ia kini menghadapi tuntutan 15 tahun penjara setelah melarikan dan dugaan mencabuli remaja 13 tahun.
Baca Juga:
Anwar yang merupakan warga Pulau Sanane, Desa Sabalana, Kecamatan Liukang Tangaya, Kabupaten Pangkajene dan kepulauan, Sulawesi Selatan.
Ia diproses sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/01/I/2022/Sektor P. Lodu/Res ST/Polda NTT, tanggal 17 Januari 2022, Surat perintah penyidikan nomor : Sprindik/8/I/2022/Reskrim, tanggal 20 Januari 2022 dan Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor : B/18/I/2022/Reskrim, tanggal 27 Januari 2022.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Handrio Wicaksono, SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, Iptu Salfredus Sutu, SH kepada wartawan, Senin (31/1/2022) menyebutkan, kejadian ini bermula pada bulan Desember 2021.
Tersangka Anwar sang juragan ikan bersama 4 orang temannya datang dengan kapal ke Benda, Desa Kaliuda, Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur untuk mencari gurita dan ikan.
Pada saat mencari hasil di perairan Benda, juaragan ikan itu merekrut/menyewa beberapa orang warga Benda termasuk orang tua dari korban NRPC (13).
Saat berada di Benda, tersangka Anwar pernah beberapa kali ke rumah korban dengan tujuan untuk mengambil air serta mengecas handphone nya.
“Sehingga tersangka bertemu dengan korban dan kemudian tersangka dengan korban menjalin hubungan pacaran,” ujar Kapolres.
Setelah itu tersangka dengan korban sering berkomunikasi lewat handphone.
Kemudian pada tanggal 13 Januari 2022 tersangka bersama 4 orang temannya hendak berangkat menuju ke Sape di wilayah Kabupaten Bima Provinsi NTB.
Namun sebelum berangkat, tersangka bersama 4 orang temannya menuju ke Nusa untuk mencari hasil laut.
Pada saat berada di Nusa yaitu pada tanggal 14 Januari 2022, korban menanyakan keberadaan juragan ikan itu. Lalu sabg juragan memberitahu jika dirinya berada di Nusa dan pada besok akan menuju ke Sape, NTB.
“Korban mengatakan kepada tersangka jika korban hendak ikut ke Sape sehingga antara tersangka dengan korban sepakat untuk berangkat ke Sape,” urai Kapolres.
Kemudian pada tanggal 15 Januari 2022, tersangka kembali menghubungi korban.
Korban pun menegaskan hendak ikut bersama tersangka dengan alasan jika ia dijodohkan oleh orang tuanya dengan orang lain.
Sekitar pukul 23.00 Wita, tersangka dari Nusa menuju ke Benda, Kabupaten Sumba Timur dengan menggunakan motor ojek untuk menjemput korban.
“Setelah berada di dekat rumah korban, tersangka menghubungi korban lewat HP dan memberitahukan kepada korban jika tersangka sudah berada di dekat rumahnya, tidak lama kemudian korban keluar dari rumah dengan membawa tas pakaian, setelah itu tersangka bersama korban kembali menuju ke Nusa dan kemudian naik ke kapal/perahu dan kemudian tersangka bersama korban serta 4 orang teman tersangka pergi menuju ke Sape di wilayah Kabupaten Bima provinsi NTB,” tambah Kapolres.
Pengakuan Korban Sudah Dicabuli Juragan Ikan
Pada saat berada di atas kapal/perahu, menurut pengakuan korban jika tersangka telah melakukan hubungan badan dengan korban.
Namun tersangka membantah pengakuan itu.
Senin (17/1/2022), sekitar pukul 09.00 wita, kapal/perahu yang ditumpangi korban bersama tersangka tiba di dermaga Sape, NTB.
Orangtua korban yang kehilangan anaknya kemudian meminta keluarga berada di Sape untuk mencek keberadaan keduanya. Sstelah ketemu, keluarga korban melapor ke Polsek Sape, NTB sehingga tersangka diamankan di Polsek Sape.
Sedangkan korban dibawa ke tempat keluarganya.
Orang tua korban menyampaikan kepada Kapolsek Pahunga Lodu jika korban berada di Sape, sehingga pada tanggal 22 Januari 2022, 2 orang Anggota Polres Sumba Timur yaitu Kanit PPA Sat Reskrim Polres Sumba Timur bersama 1 orang Anggota Buser berangkat menuju ke Sape di wilayah Kabupaten Bima, NTB.
Anggota Polres Sumba Timur/Kanit PPA bersama Anggota bekerja sama dengan Polsek Sape melakukan pemeriksaan terhadap korban dan 5 orang saksi.
Polisi juga melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka Anwar.
Kemudian pada tanggal 25 Januari 2022 Anggota Polres Sumba Timur membawa tersangka dan korban menuju ke Waingapu dan tiba pada tanggal 26 Januari 2022.
Masih Sekolah SMP
Setelah dilakukan penyidikan diperoleh fakta bahwa usia korban NRPC adalah 13 tahun 2 bulan dan masih bersekolah yaitu duduk di bangku kelas 1 SMP.
“Tersangka Anwar membawa korban NRPC ke Sape di wilayah Kabupaten Bima Provinsi NTB tanpa sepengetahuan orang tua korban. Tersangka Anwar membawa korban NRPC ke Sape dengan tujuan tersangka hendak menikahi korban dan korban NRPC mengetahui jika tersangka hendak menikahinya dan korban pun mau untuk menikah dengan tersangka sehingga tersangka bersama korban pergi menuju ke Sape,” tambah Kapolres Sumba Timur.
Berdasarkan fakta penyidikan tersebut maka telah dilakukan upaya paksa berupa pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi, masing-masing Rusmini, Mohamad Nasir, NRCP (korban), Haji Rasmin, Ardiansyah, Hairil, Mustamin dan Hartono.
“Dilakukan penangkapan pada tanggal 24 Januari 2022 hingga 25 Januari 2022 terhadap tersangka Anwar,” ujar Kapolres.
Juga telah dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 24 Januari 2022 hingga 12 Februari 2022 terhadap tersangka Anwar.
Saat ini penyidikan perkara dalam tahap pemberkasan dan segera dilakukan tahap I ke JPU pada Kejaksaan Negeri Sumba Timur.
Tersangka Anwar dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” tegas kapolres.
Juga subsider pasal 332 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Barang siapa melarikan perempuan yang belum dewasa tidak dengan kemauan orang tuanya atau walinya, tetapi dengan kemauan perempuan itu sendiri dengan maksud akan mempunyai perempuan itu baik dengan nikah, maupun tidak dengan nikah†dengan ancaman hukuman 7 tahun.

Anggota Polsek Haharu-Sumba Timur Asuh Ratusan Anak Panti Asuhan

Enam Tersangka Curnak di Sumba Timur Diserahkan ke Jaksa

Jaksa Geledah Kantor KPU Kabupaten Sumba Timur Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran Pilkada 2024

Pelopori Perubahan, Aipda Djibrael Lawa Ubah Lahan Tidur Jadi Lahan Bermanfaat

Prihatin Dengan Pendidikan Anak di Desa, Bhabinkamtibmas di Sumba Timur Galang Kerjasama Dengan Warga Bangun Sekolah Darurat
