BNN: Panti Rehabilitasi Milik Bupati Langkat Tidak Penuhi Standar

digtara.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Langkat menyebut kalau lokasi panti rehabilitasi atau pembinaan bagi pencandu narkoba milik Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana PA tidak memenuhi standar.
Baca Juga:
Lokasinya terletak di dekat kediamannya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Hal ini dikatakan Plt Kepala BNN Kabupaten Langkat, Rusmiati saat dikonfirmasi digtara.com melalui telepon selulernya, Selasa (25/1/22).
“Kalau dilihat memang tempat tersebut sangat tidak layak untuk dijadikan panti rehabilitasi atau tempat pembinaan bagi pencandu narkoba,” ujarnya.
Dijelaskan Rusmiati, pada tahun 2017 lalu, pihak BNN Kabupaten Langkat pernah melakukan kunjungan dan memberikan pembinaan kepada pasien yang sedang menjalani perawatan akibat ketergantungan narkoba.
“Kita sudah pernah ke sana dan melihat langsung lokasi tempat pembinaan tersebut. Dari situ kita lihat kalau memang tempat itu belum layak untuk menjadi panti rehabilitasi atau tempat pembinaan,” terangnya.
Bahkan, lanjutnya, BNN Kabupaten Langkat juga susah mengingatkan agar membuat tempat yang layak sesuai standar yang telah ditetapkan untuk panti rehabilitasi atau pembinaan bagi pencandu narkoba.
“Kita sudah beri tau dan ingatkan kepada mereka. Namun kenyataannya apa yang kita lihat sekarang, tempat tersebut masih belum memenuhi standar,” tutupnya.

Pelaku Pembunuhan di Sumba Barat Daya Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Ayah Tiri Setubuhi Anak Down Syndrome Lebih 100 Kali Dihukum 17 Tahun Penjara

Habisi Adik dan Keponakan, Pria di Kabupaten TTS Terancam 15 Tahun Penjara

Bunuh Istri karena Tolak Berhubungan Badan, Pria di Kabupaten TTS Terancam 10 Tahun Penjara

Tersangka Penyelundupan WNA ke Australia Terancam 15 Tahun Penjara
