Habisi Adik dan Keponakan, Pria di Kabupaten TTS Terancam 15 Tahun Penjara
digtara.com - Dugaan kasus pembunuhan seorang kakak terhadap adik dan keponakannya sudah ditangani aparat kepolisian Polsek Amanatun Utara dan Polres Timor Tengah Selatan (TTS).
Baca Juga:
Pelaku Agustinus Pobas (56) masih menjalani perawatan di Puskesmas Ayotupas, Kecamatan Amanatun Utara.
Namun ia sudah bisa memberikan keterangan kepada pihak kepolisian pasca mendapatkan perawatan medis.
Kapolres TTS, AKBP Sigit Harimbawan melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu pada Senin (24/2/2025) menyebutkan kalau kasus ini terjadi pada MInggu (23/2/2025) pagi sekitar pukul 08.00 wita.
"Kejadiannya di RT 005/RW 003, Dusun B, Desa Snok, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten TTS, tepatnya di mata air bernama Naep," ujar Iptu Joel Ndolu.
Korban Yohana Pobas (51) dan anaknya Norci Elisabet Tamonob (9) meninggal dunia pasca kejadian ini.
Kasat menyebutkan kalau pada Minggu pagi, korban Yohana Pobas dan Norci sedang mandi dan cuci di mata air Naep, desa Snok.
Tiba-tiba pelaku Agustinus yang juga kakak dari Yohana datang dengan membawa botol air dan menyiram di bagian mata korban Yohana Pobas.
Kemudian pelaku mengejar dan Yohana dan menikam di perut, namun Yohana berusaha terus berlari untuk menyelamatkan diri.
Pelaku Agustinus mengejar anak Yohana (korban Norci) dan menikam hingga tewas di tempat. "Kedua korban meninggal dunia," ujar Kasat.
Penyidik masih mendalami motif dan latar belakang kasus penganiayaan berat dan dugaan pembunuhan ini. "Motif masih pendalam dalam lidik/sidik," tandas Kasat.
Pemuda di Sabu Raijua Coba Bunuh Diri Dengan Pisau Hingga Usus Terburai dan Luka Pada Leher dan Perut
Pencuri dan Anjing Hasil Curian Ditangkap Tim Resmob Polres Kupang
Berniat Perbaiki Kabel Putus, Warga Manggarai Malah Tewas Tersengat Arus Listrik
Kakek Pemerkosa Lima Anak di Kabupaten TTU Dituntut 19 Tahun Penjara Tanpa Tuntutan Restitusi
IRT di Kupang Dianiaya Suami Dengan Parang Hingga Luka Serius