Selain RS Pelaku Penistaan Agama, Polisi Juga Menahan Diduga Pacarnya
digtara.com – Selain RS (28) pelaku penistaan agama, Polrestabes Medan juga mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai pacar pelaku.
Baca Juga:
Adapun identitas perempuan tersebut adalah, ES (48) warga Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M firdaus saat dikonfirmasi mengatakan, adapun peran ES adalah yang memviralkan video tersebut.
“Peran ES menyebarkan video tersebut,” ucapnya kepada wartawan, Jumat (03/12/2021).
Baca: Kabareskrim: Penganiayaan M Kece Tak Hambat Penyidikan Kasus Penistaan Agama
Untuk ES, Firdaus mengatakan, diduga pacarnya, dikenakan pasal 28 undang-undang ITE pasal 155 KUHPidana.
“Dengan ancaman penjara 6 tahun,” tutupnya.
Sebelumnya Polisi menetapkan pria berinisial RS (28), yang menempelkan kelamin dan menginjak-injak Al-Qur’an sebagai tersangka. Polisi pun melakukan penahanan terhadapnya. Pria Tempelkan Kelamin Al-Qur’an.
“Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,†kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus.
Firdaus menjelaskan, motif RS menempel kelamin dan menginjak Al-Quran sebagai bentuk rasa cinta kepada pacarnya.
Diduga pacar RS yang diamankan Polrestabes Medan.
Selain RS Pelaku Penistaan Agama, Polisi Juga Menahan Diduga Pacarnya
Sayangkan Tindakan Kekerasan Pada Burung Hantu, BBKSDA NTT Koordinasi Dengan Polres Manggarai Barat
Viral Video Burung Hantu di Manggarai Barat Dianiaya Kemudian Dibakar, Polisi Amankan Tiga Pria Diduga Pelaku
Anak Diduga Bakar Ayah Kandung Hidup-hidup di Medan, Polisi Amankan Pelaku
Viral Dugaan Oknum TNI Terlibat Pencurian Sapi di Labuhanbatu, Dandim: Masih Tahap Penyelidikan
Video KDRT Viral di Medsos, Tim Zero Ditres PPA dan PPO Polda NTT Amankan Pelaku