Minggu, 05 Oktober 2025

Kepada 1.085 Masyarakat, Tersangka Jual Vaksin Rp 250 Ribu per Orang

- Jumat, 21 Mei 2021 15:01 WIB
Kepada 1.085 Masyarakat, Tersangka Jual Vaksin Rp 250 Ribu per Orang

digtara.com – Penjualan vaksin jenis Sinovac kepada masyarakat, para tersangka mematok harga sebanyak Rp 250.000 per orang. Kepada 1.085 Masyarakat, Tersangka Jual Vaksin Rp 250 Ribu per Orang

Baca Juga:

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan vaksin Sinovac tersebut sudah dijual kepada 1.085 masyarakat.

“Para tersangka melakukan sudah melakukan aksinya kepada 1.085 masyarakat dengan menjual per orang sebesar Rp 250 ribu,” katanya dalam paparan di Mapolda Sumut, Jumat (21/5/2021).

Dikatakannya, para tersangka sudah melakukan aksinya tersebut sejak bulan April hingga Bulan Mei 2021.

“Para tersangka melakukan aksinya di sebuah perumahan Kota Medan,” sebutnya.

Adapun tersangka yang melakukan aksi tersebut adalah SW (40). Ia merupakan agen penjualan vaksin yang didapat dari tersangka IW yang bertugas sebagai dokter di Lapas Tanjung Gusta, dan KS yang bertugas sebagai dokter di Dinas Kesehatan Provinsi Sumut.

Tersangka SW melakukan aksinya di 5 lokasi yakni antara lain Perumahan Jati Residence, Kota Medan, Perumahan Cemara, Kota Medan Perumahan Citra Land Bagya, Kota Medan dan Komplek Putri Deltamas, yang ada di Kota Jakarta.

Kapolda Sumut mengungkapkan hasil dari penjualan vaksin berjumlah Rp 271. 250.000.

“Dari hasil penjualan tersebut, tersangka SW memberikan uang tersebut kepada para dokter sejumlah Rp 238.700.000 dan mendapat imbalan sebesar Rp 32.550.000,” ungkapnya.

Diketahui, tersangka SW mendapatkan barang tersebut dari dokter IW dan KS dengan kurun waktu berbeda.

Dari tersangka IW, SW sudah melaksanakan vaksin sebanyak 7 kali, dan tersangka KS melakukan vaksin sebanyak 8 kali.

Kini petugas kepolisian masih mendalami pengungkapan kasus tersebut. Tersangka SW dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan tersangka SW, KS dan SH dikenakan pasal 12 huruf a dan b dan/atau pasal 5 ayat 2 dan/atau pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak tergesa-gesa mendapatkan vaksin, dan kami tegaskan bahwa penerimaan vaksin dari pemerintah itu secara gratis, tanpa dipungut biaya apapun. Mari sama-sama kita menjaga kesehatan diri kita masing-masing dan tetap menerapkan protokol kesehatan,” tandasnya.

[ya]  Kepada 1.085 Masyarakat, Tersangka Jual Vaksin Rp 250 Ribu per Orang

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Enam Orang Pemuda di Alor Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan

Enam Orang Pemuda di Alor Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan

Khariq Anhar Jadi Tersangka UU ITE Usai Unggah Konten Manipulasi soal Demo

Khariq Anhar Jadi Tersangka UU ITE Usai Unggah Konten Manipulasi soal Demo

Dua Anggota DPRD Kabupaten Kupang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan

Dua Anggota DPRD Kabupaten Kupang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan

Masih Dibawah Umur, Satu Tersangka Pemerkosaan di Malaka Dikenakan Wajib Lapor dan Tidak Ditahan

Masih Dibawah Umur, Satu Tersangka Pemerkosaan di Malaka Dikenakan Wajib Lapor dan Tidak Ditahan

Satu Perwira dan Belasan Orang Anggota TNI Jadi Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky

Satu Perwira dan Belasan Orang Anggota TNI Jadi Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky

Komentar
Berita Terbaru