Senin, 12 Oktober 2026

Dosen Cabuli Keponakan Sendiri Ditahan Polisi, Terancam 15 Tahun Penjara

Arie - Kamis, 06 Mei 2021 09:25 WIB
Dosen Cabuli Keponakan Sendiri Ditahan Polisi, Terancam 15 Tahun Penjara

digtara.com – Polres Jember resmi menahan dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH terkait kasus pencabulan atau pelecehan seksual, Kamis (6/5/2021). Tersangka pencabulan terhadap keponakannya sendiri itu terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dosen Cabuli Keponakan Sendiri

Baca Juga:

Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika mengatakan, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan sejak Rabu malam (5/5/2021), penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap tersangka kasus pencabulan Dosen Unej.

Proses hukum berlanjut untuk melengkapi berkas dan dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.

“Korban adalah anak-anak berumur 16 tahun, yang tempat (kejahatan) yang dilakukan tersangka di rumahnya sendiri. Korban adalah keponakannya sendiri. Sejak kemarin sudah kami tahan. Berkasnya sudah kami lengkapi, dan kami kirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke Kejaksaan Negeri Jember,” katanya memimpin gelar perkara di Mapolres Jember.

Berdasar hasil pemeriksaan, lanjut dia, modus kejahatan pencabulan tersangka yakni dengan berdalih melakukan pengobatan.

“Yakni dengan berpura-pura melakukan pengobatan terhadap korban,” sambungnya.

Baca: Lagi, Remaja Disabilitas Jadi Korban Cabul Tetangga di Kupang

Penetapan tersangka hingga penahanan juga merujuk sejumlah alat bukti yang kuat, dicontohkannya baju tidur milik korban, dan ponsel berisi rekaman suara percakapan antara korban dengan tersangka.

“Dari bukti-bukti tersebut, oknum dosen di salah satu perguruan tinggi di Jember itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum berikutnya,” kata mantan Kasatlantas Polresta Banyuwangi itu.

Ia menambahkan, aksi pencabulan yang dilakukan tersangka dilakukan sebanyak dua kali.

“Keduanya dilakukan di rumah tersangka sendiri. Kemudian untuk bukti rekaman percakapan, didapatkan dari aksi pencabulan kedua, yakni korban menaruh HP-nya (ponsel) yang disembunyikan di bawah bantal. Kemudian menguatkan bukti tindak pencabulan tersangka,” jelasnya.

Polisi menjerat terangka RH sesuai Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

“Ancaman hukuman terhadap RH ini ditambah 1/3 dari ancaman (hukum yang diterapkan), karena korban merupakan anak asuhnya sendiri,” pungkasnya.

Dosen Cabuli Keponakan Sendiri Ditahan Polisi, Terancam 15 Tahun Penjara

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Berkas Lengkap, Tersangka Kasus Cabul di Rote Ndao Diserahkan ke Kejakksaan

Berkas Lengkap, Tersangka Kasus Cabul di Rote Ndao Diserahkan ke Kejakksaan

Cabuli Siswi SMP, Pelajar di Rote Ndao Segera Jalani Disidangkan

Cabuli Siswi SMP, Pelajar di Rote Ndao Segera Jalani Disidangkan

Cabuli Siswi SMP Hingga Belasan Kali, Pria di Alor-NTT Diamankan Polisi

Cabuli Siswi SMP Hingga Belasan Kali, Pria di Alor-NTT Diamankan Polisi

Guru Sekolah Dasar di Alor-NTT Cabuli Tiga Siswi, Nyaris Dihakimi Warga

Guru Sekolah Dasar di Alor-NTT Cabuli Tiga Siswi, Nyaris Dihakimi Warga

Polres Sumba Barat Beri Trauma Healing Bagi 14 Anak Korban Pencabulan Guru

Polres Sumba Barat Beri Trauma Healing Bagi 14 Anak Korban Pencabulan Guru

Oknum Guru di Sumba Barat Cabuli Sejumlah Pelajar Sekolah Dasar, Polisi Tahan Pelaku dan Buka Posko Pengaduan

Oknum Guru di Sumba Barat Cabuli Sejumlah Pelajar Sekolah Dasar, Polisi Tahan Pelaku dan Buka Posko Pengaduan

Komentar
Berita Terbaru