Minggu, 05 Oktober 2025

Polisi Ringkus Komplotan Pencurian HP dan Laptop di Sebuah Pegadaian

- Jumat, 26 Maret 2021 08:02 WIB
Polisi Ringkus Komplotan Pencurian HP dan Laptop di Sebuah Pegadaian

digtara.com – Polisi berhasil menangkap 5 pelaku pencurian dengan pemberatan di kantor pegadaian di Jalan HM Yamin. Polisi Ringkus Komplotan Pencurian

Baca Juga:

Para pelaku mencuri 21 unit laptop dan 77 handphone milik nasabah di pegadaian itu.

Kelima pelaku yakni hari Fahrizal (38), Romiansyah (34), Riki (25), Irwansyah (40) warga Medan Perjuangan dan M Irfan (38) warga Marendal.

Kapolsek Medan Timur, Kompol Muhammad Arifin, kepada wartawan mengatakan, pencurian itu terjadi pada Sabtu, (20/3/2021), di kantor PT Budi Gadai, Jalan HM Yamin.

Kejadian itu awalnya diketahui dari seorang pegawai PT Budi Gadai Indonesia yang tiba di kantornya dan melihat pintu sudah terbuka.

Baca: Polres Tanjungbalai Ringkus Pencuri HP Lagi Nongkrong di Warung Tuak

“Saat itu pegawai atas nama Awi melihat pintu kantor sudah terbuka dengan keadaan engsel pintu dan gembok rusak. Kemudian Awi masuk dan ke lantai 2 dan melihat engsel pintu sudah rusak,” kata Arifin, Jumat (26/3/2021).

Selanjutnya, kata Arifin, Awi menuju tempat penyimpanan barang gadaian milik nasabah di lantai 2.

“Disitu dia melihat sebagian barang gadaian nasabah telah hilang,” ucapnya.

Lapor Polisi

Mendapati barang nasabah hilang, perusahaan lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Timur.

“Dari pencurian itu, korban kehilangan 1 unit DVR dan HDD CCTV dengan kerugian Rp 7 Juta, 77 unit handphone Android dan IPhone berbagai merk dengan kerugian Rp 96 juta lebih. Kemudian 21 unit laptop berbagai merk dengan kerugian Rp 39 juta lebih dengan total kerugian Rp 144 juta lebih,” jelasnya.

Arifin melanjutkan, setelah mendapat laporan, pihaknya langsung melakukan olah TKP dan mencari petunjuk tentang pelaku.

“Pada hari Kamis, 25 Maret 2021, malam, petugas menangkap pelaku Muhammad Irfan dengan barang bukti 3 unit handphone. Dia berperan sebagai pencari pembeli hasil curian berupa Handphone dan laptop atas permintaan pelaku Hari Fahrizal,” ucapnya.

Baca: Buka Jendela Pakai Pisau Deres, Maling HP Diciduk Polsek Dolok Masihul

Selanjutnya, petugas melakukan pengejaran dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Irwansyah dan Romisyah pada hari Jumat tanggal 26 Maret.

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti 2 unit Handphone.

“Kemudian dilakukan pengejaran dan penangkapan tersangka Hari Fahrizal pada Jumat dinihari dengan barang bukti 1 unit sepeda motor jenis Mio GT dan 1 unit HP hasil hasil curian,” ujarnya.

Petugas lalu menangkap tersangka Riki yang berperan menerima 6 unit HP seharga Rp 3 juta.

Polisi Ringkus Komplotan Pencurian HP dan Laptop di Sebuah Pegadaian

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tiga Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian di Kota Kupang Dikenakan Hukuman Wajib Lapor

Tiga Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian di Kota Kupang Dikenakan Hukuman Wajib Lapor

Jatanras Polresta Kupang Kota Amankan Empat Pelaku Pencurian, Dua Diantaranya Masih Dibawah Umur

Jatanras Polresta Kupang Kota Amankan Empat Pelaku Pencurian, Dua Diantaranya Masih Dibawah Umur

Aksi Pencurian Terekam CCTV, Dua Residivis Pencuri Ternak di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Aksi Pencurian Terekam CCTV, Dua Residivis Pencuri Ternak di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Dua Warga Pencuri Enam Ekor Kuda di Sumba Timur Dibekuk Polisi

Dua Warga Pencuri Enam Ekor Kuda di Sumba Timur Dibekuk Polisi

Pencuri Kabel Listrik PLN di Bajawa-NTT Diamankan Polisi

Pencuri Kabel Listrik PLN di Bajawa-NTT Diamankan Polisi

Dua Remaja Perempuan di Flores Timur-NTT Ditangkap Polisi Karena Curi Sepeda Motor

Dua Remaja Perempuan di Flores Timur-NTT Ditangkap Polisi Karena Curi Sepeda Motor

Komentar
Berita Terbaru