Nelayan Penangkap Ikan Pakai Detenator Terancam Hukuman Seumur Hidup
Digtara.com | KUPANG – Saharudin (33), nelayan yang menjadi tersangka kasus penangkapan ikan menggunakan detenator sudah ditahan polisi di sel Dit Polair Polda NTT sejak Sabtu (31/8). Saharudin pun terancam hukuman seumur hidup.
Baca Juga:
“Terancam hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara,” ujar Direktur Polair Polda NTT, Kombes Pol Drs Dwi Suseno saat dikonfirmasi dikantornya, Senin (2/9).
Saat diperiksa penyidik Subdit Gakkum Dit Polair Polda NTT, tersangka Saharudin pun sudah memgalui perbuatannya. Kepada polisi tersangka Saharudin mengaku sudah beberapa kali melakukan aksinya menangkap ikan dengan detenator karena bisa mendapatkan hasil yang lebih banyak dan secara cepat.
Namun disisi lain tersangka pun menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Tersangka juga pasrah dengan proses hukum yang dijalaninya.
Tersangka Saharudin diduga telah melakukan tndak pidana menyimpan, membawa dan menguasai bahan peledak sehingga dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penggunaan senjata api dan bahan peledak.
Pekan lalu, aparat kepolisian Subdit Gakkum Direktorat Polair Polda NTT mengamankan dan menangkap seorang nelayan yang ditemukan menangkap ikan menggunakan bahan peledak detenator.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (31/8) pagi sekitar pukul 09.00 Wita di perairan wilayah Kabupaten Sikka Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Polisi mengamankan Saharudin (33) seorang nelayan asal Desa Pulau Madu, Kecamatan Pasilambena, Kabupaten Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Selain mengamankan Saharudin, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti 2 dos detonator (bahan peledak) terdiri dari 200 batang detonator, 1 unit HP merk Nokia dan uang tunai sejumlah Rp 1.000.000.
Direktur Polair Polda NTT, Kombes Pol Drs Dwi Suseno mengakui kalau Saharudin ditangkap karena menangkap ikan menggunakan bahan peledak yang dilarang dan melanggar ketentuan.
Pasca penangkapan ini, Saharudin dan barang bukti langsung diamankan polisi.
“Akan diproses lebih lanjut oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT,” tambah mantan Waka Polres Flores Timur Polda NTT ini.