Sabtu, 20 April 2024

Nelayan Penangkap Ikan Pakai Detenator Terancam Hukuman Seumur Hidup

Imanuel Lodja - Senin, 02 September 2019 05:51 WIB
Nelayan Penangkap Ikan Pakai Detenator Terancam Hukuman Seumur Hidup

Digtara.com | KUPANG – Saharudin (33), nelayan yang menjadi tersangka kasus penangkapan ikan menggunakan detenator sudah ditahan polisi di sel Dit Polair Polda NTT sejak Sabtu (31/8). Saharudin pun terancam hukuman seumur hidup.

Baca Juga:

“Terancam hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara,” ujar Direktur Polair Polda NTT, Kombes Pol Drs Dwi Suseno saat dikonfirmasi dikantornya, Senin (2/9).

Saat diperiksa penyidik Subdit Gakkum Dit Polair Polda NTT, tersangka Saharudin pun sudah memgalui perbuatannya. Kepada polisi tersangka Saharudin mengaku sudah beberapa kali melakukan aksinya menangkap ikan dengan detenator karena bisa mendapatkan hasil yang lebih banyak dan secara cepat.

Namun disisi lain tersangka pun menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Tersangka juga pasrah dengan proses hukum yang dijalaninya.

Tersangka Saharudin diduga telah melakukan tndak pidana menyimpan, membawa dan menguasai bahan peledak sehingga dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penggunaan senjata api dan bahan peledak.

Pekan lalu, aparat kepolisian Subdit Gakkum Direktorat Polair Polda NTT mengamankan dan menangkap seorang nelayan yang ditemukan menangkap ikan menggunakan bahan peledak detenator.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (31/8) pagi sekitar pukul 09.00 Wita di perairan wilayah Kabupaten Sikka Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Polisi mengamankan Saharudin (33) seorang nelayan asal Desa Pulau Madu, Kecamatan Pasilambena, Kabupaten Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Selain mengamankan Saharudin, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti 2 dos detonator (bahan peledak) terdiri dari 200 batang detonator, 1 unit HP merk Nokia dan uang tunai sejumlah Rp 1.000.000.

Direktur Polair Polda NTT, Kombes Pol Drs Dwi Suseno mengakui kalau Saharudin ditangkap karena menangkap ikan menggunakan bahan peledak yang dilarang dan melanggar ketentuan.
Pasca penangkapan ini, Saharudin dan barang bukti langsung diamankan polisi.

“Akan diproses lebih lanjut oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT,” tambah mantan Waka Polres Flores Timur Polda NTT ini.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tim Resmob Polres Kupang Bekuk Pelaku Pengancaman Istri dengan Senpi dan Sajam

Tim Resmob Polres Kupang Bekuk Pelaku Pengancaman Istri dengan Senpi dan Sajam

Kejar DPO, Anggota Polres Kupang Malah Diserang Massa

Kejar DPO, Anggota Polres Kupang Malah Diserang Massa

Dua Kasat di Polres Kupang Dimutasi

Dua Kasat di Polres Kupang Dimutasi

Polres Kupang Siapkan Tiga Pos Pelayanan Selama Operasi Semana Santa 2024

Polres Kupang Siapkan Tiga Pos Pelayanan Selama Operasi Semana Santa 2024

Polres Kupang Amankan Sembilan Unit Sepeda Motor RX King saat Operasi Lalu Lintas

Polres Kupang Amankan Sembilan Unit Sepeda Motor RX King saat Operasi Lalu Lintas

Hari Kelima, Kapolres Kupang Pantau Langsung Pelaksanaan Operasi Keselamatan Turangga 2024

Hari Kelima, Kapolres Kupang Pantau Langsung Pelaksanaan Operasi Keselamatan Turangga 2024

Komentar
Berita Terbaru