Selasa, 14 Juli 2026

Pekerjaan Renovasi GOR Oepoi-Kupang 'Makan Korban', Mantan PPK Cipta Karya Segera Ditahan

Imanuel Lodja - Sabtu, 18 Mei 2024 13:36 WIB
Pekerjaan Renovasi GOR Oepoi-Kupang 'Makan Korban', Mantan PPK Cipta Karya Segera Ditahan
net
GOR Oepoi-Kupang

digtara.com - Penyidik tindak pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Kupang Kota menetapkan mantan Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) Balai Cipta Karya, HN alias Hendro sebagai tersangka kasus penipuan pelaksanaan pekerjaan renovasi stadion Oepoi Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga:

Mantan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Cipta Karya HN alias Hendro akan menikmati jeruji besi.

Ia dipastikan akan segera ditahan oleh pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kupang Kota.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan R. J. H Manurung mengatakan kalau Hendro saat ini dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka.

"Dia diperiksa untuk kedua kalinya, pertama alasannya sakit namun hari ini bisa memenuhi panggilan," ujar Kombes Pol Aldinan di Mapolresta Kupang Kota, Jumat (17/5/2024).

Ia mengungkapkan terkait penahanan pasti dilakukan namun akan dipertimbangkan jika sudah terpenuhi unsur tindak pidana langsung ditahan.

"Sebelum ditahan harus dilihat dulu dua syarat formil dan materil serta subyektif dan obyektif. Misalnya subyektif dari pertimbangan penyidik sementara untuk subyektif, jika tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," jelas Kapolresta saat dikonfirmasi Sabtu (18/5/2024).

Menurut dia, jika dipenuhi persyaratan obyektif dan pasal-pasal persangkaan yang dijerat dengan hukuman 5 tahun ke atas maka langsung ditahan.

Akan tetapi ada juga pertimbangan lain masalah kemanusiaan.

"Namun demikian yang paling penting adalah proses lanjut sampai pengadilan," kata Kapolresta Aldinan.

Sampai saat ini, setelah dilakukan penetapan tersangka, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dengan petunjuk dan dokumen.

"Kita harus menerapkan praduga tak bersalah terhadap semua orang ataupun terlapor sehingga dipastikan persangkaan pasal yang ditetapkan memenuhi unsur," ujarnya.

Kapolresta pun menegaskan tidak menutup kemungkinan bisa masuk ke perkara lain yang melibatkan tersangka.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pimpin PERDATIN NTT Periode Kedua, Ketua Siap Perkuat Layanan Anestesi dan Terapi Intensif Hingga Daerah Terpencil

Pimpin PERDATIN NTT Periode Kedua, Ketua Siap Perkuat Layanan Anestesi dan Terapi Intensif Hingga Daerah Terpencil

Anggota Polresta Kupang Kota Bantu Pembangunan Gereja Katolik Naioni

Anggota Polresta Kupang Kota Bantu Pembangunan Gereja Katolik Naioni

Peras Wanita, Oknum Polisi Gadungan di Kupang Diamankan Tim Gabungan Polisi

Peras Wanita, Oknum Polisi Gadungan di Kupang Diamankan Tim Gabungan Polisi

Pesta di Kupang Ricuh, Polisi Amankan Belasan Sepeda Motor dan Puluhan Pemuda

Pesta di Kupang Ricuh, Polisi Amankan Belasan Sepeda Motor dan Puluhan Pemuda

Sejumlah Peserta Ramaikan Turnamen Billiard Wali Kota Kupang Cup I, Panitia Siapkan Bonus Jutaan Rupiah

Sejumlah Peserta Ramaikan Turnamen Billiard Wali Kota Kupang Cup I, Panitia Siapkan Bonus Jutaan Rupiah

ASN di Kupang-NTT Meninggal dalam Kecelakaan Tunggal

ASN di Kupang-NTT Meninggal dalam Kecelakaan Tunggal

Komentar
Berita Terbaru