Senin, 14 Oktober 2024

Salahgunakan BBM Subsidi, Dua Warga Manggarai Barat Diamankan Tim Patroli Ditpolairud Polda NTT

Imanuel Lodja - Sabtu, 18 Mei 2024 09:35 WIB
Salahgunakan BBM Subsidi, Dua Warga Manggarai Barat Diamankan Tim Patroli Ditpolairud Polda NTT

digtara.com - Tim patroli dari Direktorat Polairud Polda NTT KP XXII-2007 mengamankan dua warga Kabupaten Manggarai Barat, NTT yang menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

Baca Juga:

Mereka ditangkap di perairan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat pada Kamis (16/5/2024).

Kedua nelayan yang diamankan polisi yakni MD (33), warga Toroloji, RT 007/RW 001, Desa Bari, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat dan RS (28), warga Kampung Baru, RT 004/RW 001, Desa Bari, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Penangkapan ini dilakukan saat tim melakukan patroli sekitar pukul 23.30 Wita.

"(Penangkapan) saat tim patroli Ditpolairud Polda NTT KP XXII-2007 melakukan patroli rutin," ujar Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Irwan Deffi Nasution, Sabtu (18/5/2024).

Saat patroli, tim melakukan pemeriksaan sebuah kapal phinisi KM Maheswari GT 109 karena mencurigakan.

"Di atas kapal ditemukan adanya kegiatan pengisian BBM subsidi jenis solar pada kapal tersebut yang seyogianya mengisi BBM non subsidi," ujar Direktur Polairud Polda NTT.

Tim menginterogasi pemilik dan awak kapal.

Dari pemeriksaan awal diketahui bahwa pemilik kapal MD telah melakukan niaga dan pengangkutan BBM bersubsidi jenis solar tanpa ijin usaha niaga dan pengangkutan.

MD juga tidak memiliki rekomendasi pengisian BBM bersubsidi dari pemerintah dimana jumlah solar adalah kurang lebih 360 liter atau 20 jerigen berukuran masing-masing 20 liter dengan isian 18 liter.

Tim kemudian mengamankan RS yang juga menjual BBM tersebut kepada pemilik kapal Maheswari di TPI Labuan Bajo.

"Kegiatan yang dilakukan MD dan RS sudah dilakukan tiga kali dalam kurun waktu 3 kali dengan tujuan untuk keuntungan pribadi," ujar Direktur Polairud Polda NTT.

Selain mengamankan MD dan RS, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit kapal KM Maheswari GT 109, BBM subsidi jenis solar sebanyak 20 jerigen berukuran masing-masing 20 liter dengan isian 18 liter atau sebanyak 360 liter.

Selain itu satu unit sekoci, surat persetujuan berlayar, sertifikat keselamatan kapal tradisional pengangkut penumpang, Pas besar, surat ukur dalam negeri dan surat izin usaha angkutan laut nomor : 500.II/SIUAL.014/VIII/DISHUB-2023.

Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Pelabuhan Labuan Bajo utk di proses lebih lanjut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kurun Waktu 10 Bulan, Ditpolairud Polda NTT Tuntaskan Enam Kasus Handak

Kurun Waktu 10 Bulan, Ditpolairud Polda NTT Tuntaskan Enam Kasus Handak

Kerinduan IRT Rumahnya Diterangi Listrik Terjawab dengan Bantuan Bintara dan Tamtama Ditpolairud Polda NTT

Kerinduan IRT Rumahnya Diterangi Listrik Terjawab dengan Bantuan Bintara dan Tamtama Ditpolairud Polda NTT

Tangkap Ikan dengan Bom, Warga Ende Ditangkap Ditpolairud Polda NTT

Tangkap Ikan dengan Bom, Warga Ende Ditangkap Ditpolairud Polda NTT

Kapal Wisata Terbalik di Perairan Komodo-Manggarai Barat

Kapal Wisata Terbalik di Perairan Komodo-Manggarai Barat

Polisi di Manggarai Barat Kembali Tambal Jalan Berlubang di Labuan Bajo

Polisi di Manggarai Barat Kembali Tambal Jalan Berlubang di Labuan Bajo

Jabatan Kasat Intelkam Polres Manggarat Barat Diserahterimakan

Jabatan Kasat Intelkam Polres Manggarat Barat Diserahterimakan

Komentar
Berita Terbaru