Sabtu, 27 Juli 2024

Kejar DPO, Anggota Polres Kupang Malah Diserang Massa

Imanuel Lodja - Senin, 15 April 2024 08:17 WIB
Kejar DPO, Anggota Polres Kupang Malah Diserang Massa
istimewa
Kejar DPO, Anggota Polres Kupang Malah Diserang Massa

digtara.com - Anggota Polres Kupang dari tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Kupang mencari dan mengejar Nardiyanto Reo di Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, Minggu (14/4/2024).

Baca Juga:

Ketika tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Polres Kupang, Aiptu Ardianto Tade membawa Nardiyanto Reo ke Mapolres Kupang, warga langsung mengejar petugas dan melempari mobil petugas hingga kaca belakangnya pecah.

Beruntung petugas tidak terkena lemparan batu.

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Yeni Setiono yang dikonfirmasi Senin (15/4/2024) membenarkan penyerangan dari masyarakat saat polisi mencari DPO tersebut.

Penyerangan ini mengakibatkan kaca mobil petugas mengalami kerusakan (kaca pecah).

"Petugas dari tim Resmob Polres Kupang mendapat serangan dari warga saat menangkap Nardiyanto Reo yang merupakan DPO kasus pembakaran rumah dan pengrusakan sepeda motor tahun 2021 silam, " ungkapnya.

Ia mengakui kalau kaca belakang mobil yang dipakai petugas pecah terkena lemparan batu.

Terkait insiden penyerangan ini, Iptu Yeni Setiono berharap agar warga masyarakat mendukung tugas Polri memberantas kejahatan ditengah masyarakat.

"Dimohon dengan sangat agar masyakarat tidak boleh melindungi para pelaku, melainkan membantu pihak kepolisian dalam menegakan hukum, serta mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tandas Iptu Yeni.

Nardiyanto Reo diduga terlibat pembakaran rumah dan pengrusakan sepeda motor di Dusun II, RT 06/RW 03, Desa Retraen, Kecamatan Amarasi Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kupang.

Nardiyanto Reo, warga Dusun II, RT 06/RW 03, Desa Retraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang ini, diduga melakukan pembakaran rumah dan pengrusakan sepeda motor bersama 12 pelaku lainnya sesuai dengan laporan Polisi nomor : LP/B/280/XII/2021/NTT/Polres Kupang tanggal 13 Desember 2021.

Dari 13 pelaku, 4 diantaranya sudah memasuki tahap P-21.

Sedangkan sembilan orang termasuk Nardiyanto Reo masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kupang.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Kupang Bekuk Dua Pelaku Pencuri Ternak

Polres Kupang Bekuk Dua Pelaku Pencuri Ternak

Jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Anggota Polresta Kupang Kota Ajukan Praperadilan

Jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Anggota Polresta Kupang Kota Ajukan Praperadilan

Satu Tersangka Masih DPO, Berkas 12 Tersangka Kasus Pemerkosaan di Flores Timur Segera Dilimpahkan

Satu Tersangka Masih DPO, Berkas 12 Tersangka Kasus Pemerkosaan di Flores Timur Segera Dilimpahkan

Antisipasi Judol di Kalangan Anggota Polri, Kapolres Kupang Periksa Handphone Anggota

Antisipasi Judol di Kalangan Anggota Polri, Kapolres Kupang Periksa Handphone Anggota

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTT Tangkap DPO Kelima Kejaksaan Negeri Kupang

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTT Tangkap DPO Kelima Kejaksaan Negeri Kupang

Anggota Polres Kupang Terlibat Pinjol dan Judi Online Bakal Ditindak Tegas

Anggota Polres Kupang Terlibat Pinjol dan Judi Online Bakal Ditindak Tegas

Komentar
Berita Terbaru