Selasa, 30 April 2024

KPU: Oknum PPK yang Cederai Pemilu akan Tindak Tegas

Redaksi - Selasa, 14 Mei 2019 01:47 WIB
KPU: Oknum PPK yang Cederai Pemilu akan Tindak Tegas

Digtara.com | MEDANĀ  – Apabila ada seorang oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang melanggar aturan apalagi melakukan tindak pidana Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara akan mendorong pihak kepolisian agar segera memprosesnya secara hukum.

Baca Juga:

Menurut Komisioner KPU Sumatera Utara, Mulia Banurea, mengatakan bahwa langkah ini diambil agar ada efek jera bagi PPK yang coba-coba melakukan pelanggaran dalam proses Pemilihan Umum (Pemilu).

“Ini kita tegaskan agar ada efek jera bagi oknum PPK yang melakukan pelanggaran, apakah itu administratif ataupun pidana. Kami meminta KPU kabupaten/kota agar segera melaporkannya,” kata Mulia di Medan.

“Apalagi kalau terbukti melanggar pidana Pemilu segera dilaporkan (ke polisi) agar ditindak dan biar ada efek jera jika terbukti melakukan kesalahan yang mengandung unsur pidana,” tegasnya.

Dia mengimbau seluruh petugas penyelenggara Pemilu agar tidak menyalahgunakan kewenangannya yang bisa mencederai pelaksanaan Pemilu.

“Bagi mereka yang mencederai Pemilu, apalagi dari oknum penyelenggara harus diberikan saksi tegas,” paparnya.

Dia menambahkan dari rekapitulasi yang sudah berlangsung, terdapat sejumlah oknum PPK yang terindikasi menyalahgunakan kewenangannya sehingga KPU kabupaten/kota harus memberikan sanksi tegas dan melaporkannya jika terbukti melakukan tindak pidana Pemilu.

“Sekali lagi diingatkan, kami akan menindak tegas oknum penyelenggara Pemilu yang melakukan tindakan curang,” tambahnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sentra Gakkumdu Kabupaten Alor Limpahkan Berkas Perkara Money Politic Pemilu 2024 ke JPU

Sentra Gakkumdu Kabupaten Alor Limpahkan Berkas Perkara Money Politic Pemilu 2024 ke JPU

Jejak Curang ASN di Medan Arahkan Guru Pilih Paslon Capres Prabowo - Gibran

Jejak Curang ASN di Medan Arahkan Guru Pilih Paslon Capres Prabowo - Gibran

Caleg Gagal Pemilu Tutup Akses Jalan, Kapolsek Turun Tangan Lakukan Mediasi

Caleg Gagal Pemilu Tutup Akses Jalan, Kapolsek Turun Tangan Lakukan Mediasi

Dituntut 5 Bulan, Kades di Flores Timur-NTT Divonis 3 Bulan Terkait Kasus Pidana Pemilu 2024

Dituntut 5 Bulan, Kades di Flores Timur-NTT Divonis 3 Bulan Terkait Kasus Pidana Pemilu 2024

Demo Tolak Pemilu Curang di KPU dan DPR, 16 Orang Diciduk Polisi

Demo Tolak Pemilu Curang di KPU dan DPR, 16 Orang Diciduk Polisi

Jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu, Kepala Desa di Flores Timur Diserahkan ke Jaksa

Jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu, Kepala Desa di Flores Timur Diserahkan ke Jaksa

Komentar
Berita Terbaru