Ini Dia Ayah Tiri yang ‘Tidurin’ Anak Tirinya Sampai Hamil
Digtara.com | KUPANG – Polres Kupang berhasil membekuk Damyal Thema (45) pelaku pencabulan dan pemerkosaan ayah tiri terhadap anak tiri terjadi lagi di Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Sehingga anak tirinya harus menanggung malu atas kehamilannya saat ini.
Baca Juga:
Korban ini diperkosa ayah tirinya. Akibat dicabuli dan diperkosa berulang kali, kini korban SJ hamil dengan usia kandungan saat ini 6 bulan.
Sang ayah tiri memanfaatkan kesempatan saat rumah sepi dan ibu korban maupun penghuni rumah yang lain sedabg tidak berada di rumah. Korban pertama kali dicabuli ayah tirinya pada 18 Februari 2018 lalu.
Saat itu rumah dalam keadaan sepi karena ibu dan kakak korban sedang ke Kota Kupang. Dirumah hanya ada pelaku dan korban.
Sekitar pukul 20.00 wita, pelaku yang dalam keadaan mabuk karena konsumsi minuman keras menghampiri korban di kamarnya. Pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan. Korban menolak namun pelaku mengancam akan membunuh korban sehingga korban pun pasrah diperkosa ayah tirinya.
Pasca kejadian ini, korban pun tidak berani menceritakan perbuatan bejat ayah tiri nya karena takut dengan ancaman pelaku. Karena merasa aman dan nyaman, pelaku mulai ‘rajin’ mencari kesempatan untuk menyetubuhi korban disertai ancaman dan meminta korban tidak menceritakan perbuatannya.
Awal Februari 2019 lalu, pelaku kembali beraksi. Saat itu ibu korban sedang ada urusan di Kota Kupang sehingga hanya ada pelaku dan korban di rumah. Pelaku kembali memaksa korban untuk berhubungan badan. Korban yang diancam tidak mampu menolak dan pasrah saat pelaku menyetubuhinya.
Belakangan korban hamil karena sudah beberapa kali diperkosa sang ayah tiri. Korban kemudian berterus terang kepada kakak kandungnya M kalau ia hamil karena diperkosa sang ayah tiri.
Kasus ini kemudian dibawa ke pihak kepolisian di Polres Kupang. Aparat penyidik unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang memeriksa korban dan melakukan visum.
Polisi dari unit Buru Sergap (Buser) Satuan Reskrim Polres Kupang kemudian menjemput pelaku dirumahnya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepada polisi, pelaku pun mengakui perbuatannya.
Kapolres Kupang AKBP Indera Gunawan SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Simson Led Libranos Amalo, SH didampingi Kanit PPA satuan Reskrim Polres Kupang Ipda Fridinari Kameo, SH mengaku kalau pasca pemeriksaan pelaku langsung ditahan di Mapolres Kupang.
“Pelaku langsung ditahan. Pelaku merupakan ayah tiri korban,” tambahnya.[win]