Kemenhub: Citilink Batal Terapkan Bagasi Berbayar
digtara.com | JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melakukan konsolidasi dengan Maskapai Citilink terkait pemberlakuan bagasi berbayar.
Baca Juga:
Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti masukan Komisi V DPR yang meminta penundaan penerapan tarif tersebut.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti mengungkapkan, hasil dari konsolidasi tersebut, Citilink menyetujui untuk melakukan penundaan penerapan bagasi berbayar hingga waktu yang belum ditentukan.
Dalam Rapat kerja tersebut, Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti juga mengatakan, akan mengevaluasi peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur soal tarif bagasi berbayar.
“Kami akan lakukan kajian atau evaluasi terhadap semua aturan mulai dari PM 14 tahun 2016 sampai PM 185 tahun 2015,” ujar Polana dikutip dari keterangan resminya, Kamis (31/1/2019).
Tarif bagasi berbayar pun akan dikaji kembali oleh Ditjen Perhubungan Udara agar tidak memberatkan maskapai dan juga masyarakat.
Sebelumnya, rencana Citilink menerapkan bagasi berbayar bakal dilakukan pada 8 Februari 2019. Tarifnya pun sudah ditentukan yaitu termurah Rp9.000 per kg hingga Rp35 ribu per kg, sesuai dengan jarak penerbangan.
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur