Kasus Penghinaan Bendera Tauhid Kembali Disidangkan Di PN Medan

digtara.com | MEDAN – Kasus ujaran kebencian atas kasus pembakaran Bendera Tauhid yang melibatkan seorang mahasiswa kembali disidangkan di PN Medan. Terdakwa dalam kasus ini Agung Kurnia Ritonga (22) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di kursi pesakitan pada Ruang Cakra 3 PN Medan.
Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina dalam dakwaannya mengatakan perbuatan Agung berawal pada tanggal 24 Oktober 2018 di sebuah kedai kopi di jalan Laksana Medan.
“Saat itu terdakwa mengetikan kalimat di instastory instagramnya dengan isi kalimatnya berupa ‘Kenapa rupanya kalo bendera tauhid dibakar? Tuhan kalian ikut terbakar rupanya? Makanya, jangan banyak kali ikut pengajian yang ngajarkan budaya, jadi tolol bangsad. Tuhan kalian aja anteng diatas lagi gitaran sambil mabuk amer dan nulis puisi bokep, klen pulak yang sibuk’,” ucap JPU Rahmi.
Lebih lanjut, kata JPU, terdakwa nekat melakukan perbuatan itu, lantaran protes terhadap orang-orang yang marah dengan pembakaran bendera Tauhid. Sebab dengan marah-marahnya mereka tersebut, menurut terdakwa tidak menyimbolkan ajaran Islam karena hanya dengan dibakarnya bendera nilai ke Islaman tidak hilang.
JPU mengatakan berdasarkan keterangan ahli ITE, bahwa perbuatan terdakwa masuk kedalam tindakan pidana yang menjurus ke SARA. Sementara, berdasarkan keterangan ahli bahasa, bahwa postingan terdakwa pada akun instagram Patipadam, merupakan penistaan agama.
Atas perbuatannya, terdakwa melanggar Pidana Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda sidang hingga Rabu (23/1/2019) pekan depan, dengan agenda keterangan saksi.[JNI]

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
