Mantan Bupati Tapteng, Syukran Tanjung Dituntut 3 Tahun Penjara

digtara.com | MEDAN – Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sukran Jamilan Tanjung dan kerabatnya, Amirsyah Tanjung dituntut 3 tahun penjara dalam kasus dugaan penipuan proyek rehab di Kabupaten Tapanuli Tengah pada tahun 2016 dengan pagu anggaran sebesar Rp 5 miliar.
Baca Juga:
Tuntutan ini dibacakan oleh JPU Rosinta dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra VI PN Medan, Selasa (22/1/2019).
“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, agar menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 38 Jo Pasal 55(1) ke 1 dan meminta agar terdakwa dihukum dengan tiga tahun penjara,” katanya.
Sebelumnya dalam dakwaan disebutkan, kedua terdakwa melakukan penipuan dengan menjanjikan proyek rehab Puskesmas di Sibolga terhadap saksi Yosua Marudut Tua Habeahan. Yosua mengatakan sebelum proyek dikerjakan, terdakwa terlebih dahulu meminta transferan uang kepada dirinya. Namun ternyata proyek yang dijanjikan tidak ada, sedangkan korban sudah keluar uang hingga Rp 450 juta.
Atas kasus ini, korban akhirnya membuat laporkan ke Polda Sumut.
Atas tuntutan tersebut, Syukran dan kerabatnya Amirsyah langsung menyatakan akan mengajukan pembelaan (Pledoi) dalam persidangan selanjutnya.[JNI]

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
