Kementerian Kelautan Dan Perikanan Luncurkan Aplikasi SIDAK

digtara.com | JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), secara resmi meluncurkan aplikasi aplikasi SIDAK. SIDAK merupakan akronim dari Sistem Informasi Data Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah/APIP.
Baca Juga:
SIDAK merupakan sistem online kedua yang diluncurkan selama Edhy Prabowo menakhodai KKP. Peluncuran resmi aplikasi SIDAK dilakukan oleh Edhy Prabowo saat Rapat Kerja Pengawasan (Rakerwas) KKP 2020 di Gedung Mina Bahari III, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2020).
Menteri Edhy memimpin peluncuran SIDAK bersama Inspektur Jenderal (Irjen) KKP Muhammad Yusuf dan para pejabat eselon I lainnya.
“Ini adalah terobosan dari Pak Irjen dan teman-teman di Itjen. Dengan adanya sistem ini, pengawasan menjadi lebih efisien, hemat biaya dan tindaklanjut bisa lebih cepat. Saya rasa ini bentuk konkret,” ujar Menteri Edhy.
Menteri Edhy berharap, keberadaan SIDAK membuat program-program KKP berjalan maksimal dan terukur, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat khususnya nelayan dan stakeholder kelautan dan perikanan. Menteri Edhy juga meminta Irjen KKP intens berkoordinasi dengan pengawas provinsi dalam mengawal anggaran.
“Intinya bagaimana kita mengawal APBN bisa tepat sasaran dan berguna bagi masyarakat, menciptakan lapangan kerja baru, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang melesat,” pungkas Edhy.
CARA KERJA
Sekadar informasi, aplikasi SIDAK ini memungkinkan pengawas/auditor di pusat maupun daerah menginput langsung laporan hasil temuan dan rekomendasi ke sistem secara online. Temuan dan rekomendasi selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh pengawas di Inspektorat Jenderal KKP. Selama ini, temuan dan rekomendasi diserahkan dalam bentuk berkas sehingga butuh waktu lama dan berbiaya.
Irjen KKP, Muhammad Yusuf menargetkan KKP mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun ini. SIDAK diakuinya sebagai langkah antisipasi agar tidak ada pegawai KKP yang berurusan dengan hukum lantaran persoalan anggaran.
“Ini juga agar seluruh program KKP berjalan sesuai rencana, dan tercapai semua. Tentu hasil akhirnya untuk masyarakat,” ujar Yusuf seraya menerangkan bahwa pembuatan SIDAK cuma-cuma alias gratis karena dikerjakan oleh internal Itjen KKP.
Sebelum SIDAK, KKP meluncurkan aplikasi Sistem Perizinan Kilat (SILAT) pada Desember tahun lalu. Aplikasi ini ditujukan bagi nelayan maupun pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan di Ditjen Perikanan Tangkap KKP. Dengan SILAT, proses perizinan yang tadinya 14 hari menjadi satu jam saja.
[AS]

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
