Kamis, 23 Oktober 2025

Polisi Tetapkan 40 Tersangka Demo Ricuh di Depan DPRD Sumut

Redaksi - Kamis, 26 September 2019 13:05 WIB
Polisi Tetapkan 40 Tersangka Demo Ricuh di Depan DPRD Sumut

digtara.com | MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan 40 tersangka terkait kerusuhan yang terjadi dalam aksi demonstrasi mahasiswa di depan gedung DPRD Sumut pada Selasa 24 September 2019 lalu.

Baca Juga:

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan jika penetapan status tersangka dikeluarkan setelah Polda Sumut melakukan gelar perkara dan menilai para tersangka telah melakukan tindak pidana terkait dengan kerusuhan yang terjadi.

Mereka antara lain disangkakan melakukan perusakan, penghasutan, kekerasan secara bersama-sama serta penyerangan kepada petugas polisi.

“Untuk peserta unjukrasa, yang ditetapkan sebagai tersangka 40 orang,” kata Tatan, Kamis (26/9/2019)

Para tersangka, lanjut Tatan, dijerat dengan Pasal 200 ayat (1) e subs Pasal 160 subs Pasal 170 KUHP, kemudian Primair Pasal 214 subs Pasal 213 lebih subs Pas 218 KUHP.

“Saat ini mereka masih menjalani proses hukum di Mapolda Sumut,” imbuh Kombes Tatan.

Lebih lanjut dia paparkan, dari 55 orang yang diamankan dalam peristiwa tersebut, ditambah 1 orang saksi, polisi sudah melepaskan 15 orang di antaranya. Mereka dilepaskan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana.

Sebelumnya, polisi mengamankan sebanyak 55 orang pendemo dari aksi unjukrasa berujung ricuh di depan gedung DPRD Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol, Kota Medan,  pada Selasa 24 September 2019.

Polisi juga mengamankan seorang buronan kasus teror, yang diduga kuat menunggangi aksi unjukrasa tersebut.

Aksi itu berakhir ricuh pada pukul 15.45 WIB, akibatnya puluhan mahasiswa mengalami luka-luka, termasuk sekuriti DPRD Medan dan sejumlah jurnalis.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru