Polres Tebingtinggi Ungkap Kasus Narkotika

Digtara.com | TEBINGTINGGI – Kepolisian Resor (Polres) Tebing tinggi mengungkap kasus narkotika yang melibatkan 5 tersangka. Pengungkapan ini dilakukan lewat pemaparan yang digelar pada Jum’at (20/9/2019) pukul 10.00 WIB di depan ruang kerja Kapolres Tebing tinggi.
Baca Juga:
Dalam pemarapan, Polres Tebing tinggi mengungkap telah mengamankan 5 orang tersangka kasus narkotika dengan rincian Idi Syafrin (40) warga Dusun Gelam II, Desa Gelam Sei Serimah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai, ia ditangkap pada Rabu 4 September 2019 lalu di Desa Penggalangan, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai. Ia diketahui terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu seberat 1,70 Gram.
Selanjutnya ialah Jumiran alias Robot (35) warga Jalan Ikhlas, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing tinggi yang ditangkap pada Jum’at 6 September 2019 lalu dirumahnya. Ia ditangkap dalam kasus narkotika jenis sabu seberat 0,56 Gram. Marihot Alandani Simbolon alias Alan (26) warga Dusun V, Desa Sei Periuk, Kecamatan Tebing tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai yang ditangkap pada Minggu 8 September 2019 lalu di sebuah rumah di Jalan Pasar III, Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai. Ia terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu seberat 1,10 Gram.
Kemudian dua tersangka atas nama Lucky Samosir alias Lukky (25) warga Jalan Sudirman, Dusun IV Akasia, Desa Pekan, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai dan Abdul Rahman alias Ucil (21) warga KM 15 Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai. Mereka ditangkap pada Senin 9 September 2019 lalu di pinggir jalan umum Jalan Sudirman karena terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu seberat 0,16 Gram.
Lalu Erwin alias Ewin (36) warga Jalan. K. F. Tendean, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing tinggi. Ia ditangkap pada Minggu 15 September lalu di Gang Maidin dalam kasus narkotika jenis sabu seberat 0,20 Gram.
Kapolres Tebing tinggi, AKBP Sunadi mengatakan seluruh tersangka akan dikenakan pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Semua tersangka saat ini ditahan di RTP (Rumah Tahanan Polres) Tebing tinggi guna pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Pria di Tebingtinggi Ngaku Nabi Ditetapkan Tersangka, Terancam Enam Tahun Penjara

Kurir Narkoba Jaringan Internasional Bawa 10 Kilo Sabu dan 30 Ribu Butir Ekstasi Diringkus Polisi

Sempat Kabur, Pelaku Pembacokan Toke Kanvas di Tebingtinggi Akhirnya Ditangkap Polisi

Pasutri di Tebingtinggi Tewas Tersengat Listrik, Diduga Hendak Jemur Pakaian di Dalam Rumah

Dipicu Permasalahan Sepele Setahun Lalu, Pria di Tebingtinggi Ditikam Teman Dekat di Depan Istri dan Anaknya
