Telan Uang Ratusan Juta Pembelian Kayu Cendana, Pria Ini Diseret ke Sel

Digtara.com | KUPANG – Yoseph Lakaritan (35), warga perumahan BTN Kolhua Kelurahan Kolhua Kecamatan Maulafa Kota Kupang provinsi NTT harus berurusan dengan polisi di Polres Kupang Kota.
Baca Juga:
Ia dilaporkan seorang pengusaha asal Jakarta, Erwin Saputra terkait bisnis kayu cendana. Uang ratusan juta rupiah yang dikirim untuk pembelian kayu cendana dipakai Yoseph untuk berjudi online.
Kasus ini sudah dilaporkan Erwin Saputra sejak bulan Februari 2019 lalu, namun Yoseph baru diamankan Sabtu (20/7) lalu.
Yoseph yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kabur ke Kabupaten Alor sejak Januari 2019 lalu dan ditangkap di pelabuhan Kalabahi Kabupaten Alor Provinsi NTT.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynaf, SH MH didampingi Kanit Pidum, Ipda Yance Kadiaman, SH yang dikonfirmasi di kantornya kemarin membenarkan hal tersebut.
Erwin dan Yoseph sudah lama menjalin bisnis jual beli kayu cendana. Januari 2019 lalu, Yoseph menjanjikan akan mengirim kayu cendana dari Provinsi NTT. Erwin pun mengirimkan uang Rp 700 juta melalui transfer ke rekening Yoseph.
Transfer dilakukan selama tujuh kali masing-masing Rp 100 juta, Rp 98 juta, Rp 100 juta, Rp 35 juta, Rp 25 juta, Rp 100 juta dan Rp 2 juta. Namun Yoseph belum juga mengirimkan kayu cendana tersebut.
Belakangan, Yoseph kembali meminta uang Rp 150 juta dengan alasan kayu cendana yang hendak dikirim tertahan di perbatasan.
“Total uang yang dikirim Erwin Saputra ke Yoseph sebesar Rp 700 juta. Uang dikirim sejak 9 Januari 2019,” tandas Kasat Reskrim Polres Kupang Kota.
Akhir pekan lalu, aparat keamanan Polres Kupang Kota dipimpin Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Ipda Yance Kadiaman, SH ke Kalabahi Kabupaten Alor.
“Yoseph diamankan di pelabuhan Kalabahi saat hendak menyeberang dengan kapal feri,” tambah Kasat Reskrim Polres Kupang Kota.
Saat polisi mendatangi kediamannya di Kalabahi, polisi menemukan barang bukti kayu cendana dua dos seberat 40 kilogram.
Kepada polisi, Yoseph juga mengaku memiliki stok kayu cendana 300 kilogram di Pulau Maritaing Kabupaten Alor atau senilai Rp 40 juta.
Ia juga mengaku memiliki stok kayu cendana sebanyak di Atambua Kabupaten Belu. Yoseph diketahui menerima uang pembelian kayu cendana namun tidak membeli kayu pesanan.
“Yoseph tidak beli dan tidak kirim kayu cendana pesanan pelapor Erwin,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, Yoseph mengaku menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi dan bermain judi online.[win]

Orangtua Balita yang Aniaya Anak hingga Meninggal Dunia Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Pengurusan SKCK Membludak, Polres Kupang Buka Layanan hingga Malam Hari

Tinjau lokasi Longsor, Kapolres Kupang Pastikan Kamtibmas Terjamin

Senpi Anggota Polres Kupang Langsung Dicek Kapolres Kupang

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Kupang Garap Satu Hektar Lahan Tidur
